Kendali – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempercepat penanganan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah wilayah di Maluku Utara.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda Maluku Utara, wakil bupati dan wakil wali kota se-Maluku Utara, pelaku usaha SPBU, Organda, serta komunitas sopir lintas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan Pemprov Malut telah mengusulkan penetapan kuota BBM solar subsidi bagi 14 SPBU yang hingga kini belum memperoleh kuota resmi.
“Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap komoditas subsidi dapat terpenuhi secara merata,” kata Sarbin.
Usulan kuota BBM solar subsidi tersebut meliputi PT Kao Indah Permai di Halmahera Utara sebanyak 150 KL per bulan, PT Anugerah Perkasa di Halmahera Barat 150 KL per bulan, PT Bumi Halmahera Indah di Sofifi 150 KL per bulan, serta CV Sridewi Jaya di Pulau Morotai sebanyak 150 KL per bulan.
Selain itu, Pemprov Malut juga mengusulkan kuota untuk CV Ajhie Pratama di Bacan sebesar 150 KL per bulan, PT Munara Super Abadi dan PT Sula Raya Pratama di Kepulauan Sula masing-masing 10 KL per bulan, serta CV Taliabu Indonesia Mandiri di Pulau Taliabu sebanyak 25 KL per bulan.
Sementara di Halmahera Timur, usulan kuota masing-masing sebesar 280 KL per bulan diajukan untuk CV Berkat Zaitun Buli, CV Maba Petroleum Halmahera, dan CV Putri Manginti Jaya. Adapun PT Potons Inti Jaya dan CV Karya Weda Utama di Halmahera Tengah masing-masing diusulkan memperoleh 5 KL per bulan.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Menurutnya, langkah percepatan dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi logistik, mendukung aktivitas ekonomi daerah, serta menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 KL atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 KL,” ujar Chrisnawan.
Ia menjelaskan, rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan, serta sejumlah kendala operasional retail dan digitalisasi di lapangan.
BPH Migas bersama Pertamina juga menyiapkan empat langkah percepatan, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan surat keputusan penyalur baru untuk delapan SPBU, skema top up darurat bagi enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Selain percepatan distribusi, BPH Migas juga memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan penerapan pemindaian barcode pada setiap transaksi.
Pengawasan intensif akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah penyalahgunaan solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
“BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan Pemprov Malut telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi dan Non Subsidi di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Ronny, pemerintah daerah juga akan membentuk tim pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam pergub tersebut untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
“Keanggotaan tim terdiri atas unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, tim tersebut nantinya bertugas melakukan pengawasan lapangan terhadap penyaluran BBM subsidi dan non subsidi agar distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan.













