News

Wali Kota Tidore Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

9
×

Wali Kota Tidore Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, SE berpidato pada acara Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025-26 tentang Penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, bertempat gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

kendali – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/7/2026).

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut.

Muhammad Sinen memaparkan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target anggaran. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari pagu anggaran.

Selain itu, realisasi pembiayaan neto tercatat sebesar Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp25.954.673.106,25, turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun 2024. Adapun total aset pemerintah daerah mencapai Rp2.252.974.068.067,91, total ekuitas Rp2.241.324.156.216,21, dan surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp45.805.567.382,77.

“Laporan pertanggungjawaban ini terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan secara rinci termuat dalam buku Ranperda beserta lampirannya yang telah diserahkan kepada DPRD,” katanya.

Mantan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode itu berharap DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan yang konstruktif guna meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan instrumen evaluasi strategis terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, melalui laporan tersebut dapat diketahui bagaimana pendapatan dihimpun, belanja direalisasikan, pembiayaan dikelola, serta sejauh mana kebijakan fiskal memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Melalui laporan ini DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif terhadap efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.

Ade Kama menambahkan, sebelum Ranperda disampaikan kepada DPRD, LKPD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Hasilnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala OPD, pejabat pengelola keuangan, serta seluruh aparatur pemerintah atas komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Meski demikian, Ade Kama mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.

“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Usai rapat, Wali Kota Muhammad Sinen menyerahkan naskah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama sebagai bagian dari tahapan pembahasan bersama legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *