kendali — Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asma Ismail serta diikuti Ketua DPRD Ade Kama, 22 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Abdurrahman Arsyad menyatakan menerima Ranperda dengan sejumlah catatan, antara lain penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja daerah, serta memastikan manfaat anggaran dirasakan masyarakat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Nurhayati Arifin juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk dibahas lebih lanjut dengan lima catatan, di antaranya mendorong efektivitas belanja daerah dan optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI) melalui Yusuf Bata menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dengan menitikberatkan pada optimalisasi PAD, efektivitas belanja, serta penataan aset daerah.
Adapun Fraksi ADEM melalui Hasanuddin Fabanyo menyatakan siap membahas Ranperda secara objektif dan kritis. Fraksi tersebut menyampaikan enam poin perhatian, termasuk evaluasi terhadap rendahnya serapan anggaran dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25,95 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Asma Ismail mengatakan pandangan umum fraksi merupakan representasi sikap politik sekaligus bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pandangan umum fraksi diharapkan melahirkan masukan, catatan strategis, koreksi, apresiasi, dan rekomendasi yang konstruktif kepada pemerintah daerah. Pertanggungjawaban APBD bukan hanya menyajikan angka-angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Asma Ismail.













