kendali – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, secara resmi membuka agenda Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Ex-Crisant, Senin (06/04/26).
Dalam sambutannya, Wagub Sarbin Sehe menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan tim auditor. Beliau meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap proaktif dan menjalin komunikasi maksimal guna menyelesaikan berbagai temuan, baik yang bersifat administratif maupun terkait pelaksanaan anggaran.
“saya instruksikan seluruh pimpinan OPD agar selama 37 hari kedepan, terhitung mulai 2 April hingga 8 mei 2026, agar berada di tempat tidak melakukan perjalanan keluar daerah, terkecuali atas penugasan khusus dari gubernur, kehadiran saudara penting untuk berkonsultasi dengan BPK agar setiap kendala bisa ditemukan solusinya,”tegasnya
Lebih lanjut, Wagub memberikan lampu hijau kepada tim auditor untuk menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Namun, untuk kendala yang bersifat administratif, beliau berharap BPK dapat memberikan pembinaan dan asistensi maksimal.
“Target kita adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penggunaan anggaran harus mengedepankan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas demi pembangunan Maluku Utara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan amanat konstitusi berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Ia menegaskan bahwa BPK bekerja secara bebas dan mandiri dalam menentukan metode serta waktu pemeriksaan.
“Pemeriksaan LKPD 2025 ini adalah kewajiban undang-undang (mandatory). Kami memeriksa pengelolaan tanggung jawab keuangan negara untuk memastikan transparansi, yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,”pungkasnya.













