Seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berinisial S dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan ancaman terhadap anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Dasril Hi Usman.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara dan tercatat dengan nomor STPPL/20/VI/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 24 Juni 2026. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok dan Maulana MPM Djamal Syah, mengatakan laporan itu diajukan setelah kliennya merasa keselamatannya terancam akibat pesan yang diduga berisi ancaman kekerasan melalui aplikasi WhatsApp.
“Laporan ini dibuat karena ancaman yang diterima klien kami sudah mengarah pada keselamatan jiwa, bukan lagi sekadar persoalan pribadi atau kesalahpahaman,” kata Yeri, Kamis (25/6/2026).
Menurut Yeri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporannya, pelapor turut menyerahkan bukti berupa hasil ekstraksi percakapan WhatsApp kepada penyidik. Percakapan tersebut diduga memuat kalimat bernada ancaman kekerasan serta ucapan yang dianggap menghina korban.
Selain itu, korban mengaku menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut, pengirim mengaku sebagai pembunuh bayaran dan menyebut adanya perintah untuk menghabisi korban dengan nilai kontrak sebesar Rp2 miliar saat korban tiba di bandara.
Tim kuasa hukum meminta Polda Maluku Utara mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian ancaman yang diterima korban.
“Kami berharap penyidik dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan ancaman ini,” ujar Yeri.
Selain menempuh jalur hukum, pihak pelapor juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Tengah dan Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah terkait dugaan tindakan yang dilakukan legislator tersebut.
Menurut Yeri, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut citra lembaga legislatif serta kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.













