News

Konvensi Basel : Perdagangan Limbah Elektronik Ilegal Semakin Meningkat di Asia Tenggara

11
×

Konvensi Basel : Perdagangan Limbah Elektronik Ilegal Semakin Meningkat di Asia Tenggara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sampah Elektronik, Foto : Pinterest

kendali – Amandemen Konvensi Basel terkait perdagangan limbah elektronik (e-waste) lintas batas yang diadopsi pada COP-15 tahun 2022 resmi berlaku sebagai peraturan global terbaru untuk memperketat pengawasan perdagangan e-waste per 1 Januari 2025. Namun, hingga 2026, alur impor-ekspor e-waste semakin tak terkendali.

Pada Open-Ended Working Group (OEWG) ke-15 yang dilaksanakan minggu ini, 23-26 Juni 2026, di Jenewa, Swiss, diskusi terkait isu e-waste kembali dibahas di plenary, contact group,dan Side Event: E-waste Traficking Out of Control One Year After Basel E-waste Amendments pada 25 Juni 2026 dengan narasumber dari Nexus3 Foundation, Basel ActionnNetwork (BAN), BAN Toxics, Bea Cukai Malaysia, dan Thailand’s Pollution Control Department.

Penelitian BAN mengungkapkan, pasca Amandemen, terjadi lonjakan pengiriman limbah elektronik ilegal dari Amerika Serikat ke Asia Tenggara, yang difasilitasi oleh para

broker/perantara yang menggunakan mis-declaration dalam pengiriman serta memanfaatkan celah dalam sistem sertifikasi.

“Amandemen Konvensi Basel memperluas kontrol perdagangan melalui PIC (Prior Informed Consent/persetujuan berdasarkan informasi sebelumnya) ke dalam berbagai kategori limbah.elektronik, menciptakan kontrol perdagangan pada limbah elektronik non berbahaya serta aliran limbah berbahaya beracun”, kata Jim Puckett, dari Basel Action Network (BAN).

“Amandemen tersebut menciptakan rezim standar dimana hampir semua ekspor limbah elektronik dikontrol dengan mekanisme PIC dan ekspor ke atau dari negara non-anggota (misalnya, AS) secara efektif dibatasi kecuali ada perjanjian khusus.”lanjutnya.

Menurut Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dan Co-chair IPEN, kemunduran ini terjadi karena dampak pengawasan yang kurang ketat dan tidak konsistennya regulasi yang berlaku.

“Indonesia, sebagai penghasil limbah elektronik (e-waste) terbesar di Asia Tenggara, menghadapi tantangan yang semakin besar dalam pengelolaan limbah elektronik. Selain perbaikan pengelolaan timbulan e-waste di dalam negeri, Indonesia juga harus mengadopsi Amandemen Basel ke dalam peraturan nasional. Penegakan hukum dan sanksi bagi importir e-waste nakal, peningkatan akses publik terhadap data, dan adopsi amandemen Konvensi Basel ke dalam regulasi nasional menjadi krusial,” tegas Yuyun.

Bercermin dari kasus impor ilegal e-waste di Batam dari Amerika Serikat, pihak otoritas yang berwenang harus segera memberikan putusan atas 914 kontainer yang telah disita untuk dikembalikan ke pengirim, serta pemberian sanksi kepada tiga perusahaan importir untuk di investigasi lebih lanjut.

Jim Puckett menambahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus segera mengadaptasi Prior Informed Consent

(PIC) sebagai persyaratan proses impor e-waste dan menegaskan posisinya sebagai focal point dan otoritas dari Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm (BRS) di Indonesia.

“Dengan adanya penerapan sesuai hasil amandemen Konvensi Basel, pemantauan dan peringatan berkelanjutan kami membantu negara-negara seperti Malaysia dan Thailand

menindak pengiriman ilegal ini,” ujar Jim Puckett.

Di sisi lain penerapan sistem yang terpadu dan penghubung (focal point) telah diterapkan di Malaysia.

“Larangan total impor limbah elektronik (e-waste) di Malaysia, yang mulai berlaku sejak April 2026, ditujukan untuk mencegah masuknya material berbahaya dan pengiriman yang disalah deklarasikan,” kata Nurulasma Binti Marzuki selaku Senior Assistant Superintendent of Customs II Malaysia.

“Ia juga menyatakan, meskipun inspeksi yang ketat dan kerjasama antarinstansi terus dilakukan, kemacetan pelabuhan dan keterlambatan pemulangan ke negara

asal masih terjadi. Kewaspadaan yang berkelanjutan serta pertukaran informasi intelijen internasional menjadi kunci dalam memerangi perdagangan ilegal limbah elektronik,” tegasnya

Pernyataan serupa datang dari Pollution Control Department Thailand, Sirrinat Ponya, tentang tantangan menghadapi perdagangan e-waste ilegal.

“Perdagangan ilegal masih menjadi masalah serius, dengan banyak kasus yang melibatkan deklarasi yang tidak sesuai (misdeclaration). Thailand menerapkan amandemen Konvensi Basel melalui peraturan yang sudah ada terkait limbah berbahaya dan saat ini sedang menyusun regulasi baru untuk mengendalikan limbah elektronik non-berbahaya yang termasuk dalam kategori Y-49,” ujar Sirrinat Ponya.

Usaha terus dilakukan pemerintah Thailand melalui penguatan mekanisme pra-penyaringan, kerjasama antar instansi, serta peningkatan kapasitas.

Wakil Direktur Eksekutif BAN Toxics, Jam Lorenzo, menegaskan, “Organisasi Ban Toxics dan Basel Action Network menyerukan langkah legislasi yang mendesak, penegakan hukum yang lebih ketat, serta peningkatan akuntabilitas untuk mengatasi perdagangan ilegal limbah elektronik,” ujar Jam.

Pasalnya, putusan terbaru di Filipina menjadikan peraturan sebelumnya melemah, “Putusan pengadilan terbaru telah melemahkan pengawasan nasional daninternasional terhadap impor limbah elektronik (e-waste) di kawasan pelabuhan bebas (free port zones) di Filipina, yang mengakibatkan peningkatan drastis pengiriman limbah yang tidak diatur terutama yang berasal dari Amerika Serikat,” tegas Jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *