Opini

Kemerdekaan yang Tak Benar-Benar

26
×

Kemerdekaan yang Tak Benar-Benar

Sebarkan artikel ini
Oleh: Ariyanto A. Gani (Anggota HMI Cabang Tidore)

Oleh: Ariyanto A. Gani (Anggota HMI Cabang Tidore)

Tema tulisan ini disadur dari forum diskusi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unibrah Cabang Tidore dalam rangka memperingati 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Diskusi tersebut menghadirkan dua pemantik. Saya sendiri yang membawakan subtema “Ekspansi Kuasa dan Budaya”, serta Demisioner Ketua BEM Unibrah, Amiruddin A. Muhammad, yang mengulas subtema “Ekspansi Sumber Daya Alam dan Ekonomi”.

Dalam forum tersebut, muncul konsensus teoretis maupun praktis bahwa secara de jure Indonesia memang telah merdeka. Sejak 1945, kedaulatan politik untuk mengelola negara sendiri telah menggantikan belenggu kolonialisme. Namun, secara de facto dan substantif, kemerdekaan itu belum dialami secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. Kemerdekaan yang sejati bukan sekadar kebebasan dari kedaulatan asing, melainkan jaminan atas kesejahteraan sosial, keadilan hukum, dan kesetaraan ruang hidup.

Apabila kemerdekaan telah berwujud secara utuh, tata kelola sumber daya alam tidak akan lagi terjebak dalam paradigma ekstraktif yang mengeruk kekayaan demi korporasi dan pemilik modal, sementara warga lokal di lingkar tambang harus menanggung risiko kehancuran ekologis dan kemiskinan struktural. Jika kemerdekaan itu nyata, ketimpangan ekonomi antar daerah serta jurang pemisah antarkelas sosial tidak akan membesar secara kontradiktif. Fakta bahwa aktivis mahasiswa dan elemen masyarakat sipil masih kerap mengalami kriminalisasi saat menyuarakan aspirasi menandakan adanya kemunduran hak sipil yang dijamin oleh konstitusi. Lebih jauh, disparitas fasilitas pendidikan seperti keterbatasan akses literasi dan buku berkualitas di pelosok daerah serta belum meratanya layanan dasar seperti air bersih dan kesehatan, membuktikan bahwa kehadiran negara belum dirasakan secara inklusif. Lantas, kemerdekaan ini sebenarnya memihak siapa?

Kondisi ini menegaskan bahwa kemerdekaan seolah-olah terkonsolidasi hanya di tangan elitis pusat kekuasaan, bukan warga yang hidup di kawasan marjinal. Keadaan kian mengkhawatirkan ketika praktik-praktik politik penguasa secara terus-menerus mengerosi pilar-pilar demokrasi itu sendiri. Membaca kemunduran demokrasi hari ini membuat kita perlu menengok kembali pemikiran sosiolog Tamrin Amal Tomagola dalam karyanya, Republik Kapling (2006). Meskipun mendiagnosis era Orde Baru, pemikirannya mengenai tiga musuh utama demokrasi masih sangat relevan untuk membaca kondisi kontemporer.

Musuh pertama adalah militerisme, yakni tatanan yang mengedepankan pola otoriter-fasistik dalam kehidupan berbangsa. Pengkultusan terhadap figur pemimpin serta proses pengambilan keputusan yang berbasis sistem komando hierarkis secara perlahan menutup ruang dialog publik, membendung dialektika berpikir, dan mematikan nalar kritis yang menjadi fondasi utama demokrasi.

Musuh kedua terletak pada aliansi konglomerasi hitam yang membentuk hubungan patrimonial antara penguasa dan elitis bisnis. Dalam tatanan ini, pemilik modal kerap diperlakukan secara pragmatis dimanfaatkan sebagai penyokong saat kondisi stabil, namun berisiko dikambinghitamkan ketika terjadi krisis. Kemesraan penguasa dengan para bohir politik yang membiayai kontestasi pemilu berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak rakyat melalui penggusuran lahan, pemerasan ekonomi, dan aksi represif demi melanggengkan agenda para pemilik modal.

Musuh ketiga adalah konsolidasi elemen pendukung dinasti atau Soehartoisme, yaitu jaringan oligarki masa lalu yang terus mereproduksi kekuasaan agar tetap berputar pada lingkaran tertutup mereka. Dalam pola ini, hukum tidak lagi berdiri tegak sebagai panglima keadilan bagi seluruh warga negara, melainkan telah direduksi menjadi instrumen rule by law sekadar untuk melanggengkan dominasi serta kepentingan dinasti elite.

Kekhawatiran terhadap tiga ancaman tersebut kini kembali menyeruak dalam panggung politik nasional. Gejala rekonsolidasi militerisme dalam ranah sipil dan kebijakan publik, menguatnya pengaruh penderma politik (bohir) pascareformasi, hingga dominasi elite dinasti terus mempersempit ruang partisipasi publik.

Di samping itu, arena pertarungan kini meluas ke ruang digital. Penguasa memanfaatkan jejaring media massa dan pasukan siber (buzzer) untuk mengontrol wacana publik. Setiap kritik terhadap kebijakan yang mencederai keadilan publik dibendung oleh narasi tanding yang diproduksi secara masif demi membenarkan manuver penguasa. Strategi manipulasi informasi ini sejalan dengan tesis Noam Chomsky dalam Politik Kuasa Media. Chomsky membedah bagaimana rekayasa konsensus (manufactured consent) dan propaganda modern dibentuk sejak pembentukan Creel Commission di Amerika Serikat. Melalui jaringan media, pandangan publik yang semula pasif dapat dimanipulasi secara sistematis untuk mendukung agenda-agenda politik tertentu.

Menghadapi ancaman yang tersistematis ini mulai dari dominasi ekonomi-politik hingga propaganda media gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil tidak boleh lagi berjalan secara parsial atau terjebak dalam ego sektoral. Ketika konsolidasi kekuasaan bergerak secara terstruktur, maka perlawanan kultural dan intelektual pun wajib diorganisasi secara kolektif melalui konstruksi narasi tanding yang solid, terukur, dan konsisten.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Oleh : Asghar Saleh – Penulis Seorang anak…