kendali – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal dan ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026), dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada 2027.
“KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui, penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang dinamis. Sementara itu, kapasitas fiskal daerah masih terbatas untuk membiayai program wajib dan mengikat maupun berbagai program prioritas daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut untuk tetap mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Karena itu, Muhammad Sinen berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.
Ia juga menekankan perlunya inovasi dalam meningkatkan PAD. Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, Tidore tidak dapat terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan penandatanganan KUA-PPAS sebagai momentum memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menjelaskan, penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia merujuk Pasal 89 ayat (1) yang mengatur bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Ade Kama menambahkan, Badan Anggaran DPRD sebelumnya telah membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah menyepakati proyeksi rancangan anggaran tahun tersebut.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan memasuki pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













