kendali – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, tingkat kehadiran, serta kedisiplinan pegawai.
Ia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar meningkatkan tanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas, terutama dalam memenuhi kewajiban kehadiran di tempat kerja.
“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah sedang memperjuangkan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Semua itu bisa terjadi kalau ngoni disiplin. Jangan lagi ada yang malas-malasan masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor, secara otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen mengingatkan para pegawai agar menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, baik di lingkungan kerja maupun di tempat tinggal masing-masing.
Ia juga meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara (ASN), menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.













