News

Pembatasan Aktivitas Jumat di Tidore Memasuki Tahap Penegakan Sanksi

5
×

Pembatasan Aktivitas Jumat di Tidore Memasuki Tahap Penegakan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, S.Pd, M.M memberikan arahan pada rapat evaluasi penerapan perwali tentang Pembatasan Aktifitas Jumat di Kota Tidore Kepulauan, Senin 28 September 2026.

kendali –  Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Setelah tiga kali dilakukan sosialisasi, pemerintah daerah akan mulai memberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha, maupun pemilik transportasi umum yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (28/9/2026).

Ismail mengatakan, sosialisasi telah dilakukan selama tiga kali Jumat dengan melibatkan OPD terkait yang turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas perdagangan dan transportasi umum yang berlangsung menjelang waktu salat Jumat.

“Sudah tiga kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu. Masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu salat Jumat,” ujar Ismail.

Menurutnya, kondisi tersebut antara lain disebabkan masih adanya pembeli yang beraktivitas sehingga pedagang tetap melayani transaksi. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan langkah lebih tegas pada pelaksanaan pembatasan aktivitas Jumat berikutnya.

“Pada Jumat keempat nanti akan diberlakukan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun transportasi umum,” katanya.

Ismail menjelaskan, sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek. Langkah tersebut diambil agar penerapan Perwali dapat dipatuhi secara maksimal.

“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek. Ke depan, Perwali ini diharapkan dapat dipatuhi secara maksimal. Masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko,” ujarnya.

Ismail menegaskan, penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat pada dasarnya merupakan upaya membangun kebiasaan dan kesadaran masyarakat. Pemerintah berharap, ketika kepatuhan telah terbentuk, penerapan aturan dapat berjalan tanpa harus terus-menerus dilakukan pemantauan.

“Intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan ini menjadi budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini. Oleh karena itu, selain sosialisasi, juga akan diberlakukan sanksi. Mudah-mudahan ke depan tanpa pemantauan pun masyarakat dengan sendirinya terbiasa dan mematuhi pembatasan aktivitas ini,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah OPD teknis akan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi tersebut. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) serta Dinas Perhubungan akan menyampaikan surat dan membagikan flyer kepada pemilik tempat usaha, Organda, serta pengurus becak motor (bentor) terkait poin-poin Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan.

Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk yang memuat poin-poin Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan sebagai bagian dari upaya memperkuat sosialisasi dan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *