News

RUU Daerah Kepulauan Dibedah di Ternate: Malut Minta Dana Tambahan, Bukan Dana Pindahan

11
×

RUU Daerah Kepulauan Dibedah di Ternate: Malut Minta Dana Tambahan, Bukan Dana Pindahan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pansus DPR RI Jaelani, S.IP., M.Si (tengah) menyimak Wakil Gubernur Maluku Utara (kanan) yang menyampaikan pandangan dalam forum kunjungan kerja Pansus DPR RI dan Timja DPD RI tentang RUU Daerah Kepulauan di Royal Resto Ternate, Rabu (30/9/2026).

TERNATE – Dari ruang pertemuan Royal Resto Ternate, Rabu (30/9/2026), suara dari daerah kepulauan disampaikan langsung kepada para pembuat undang-undang. Pansus DPR RI dan Timja DPD RI menggelar kunjungan kerja untuk menyerap masukan atas RUU Daerah Kepulauan.

Forum ini dihadiri Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, jajaran Pansus DPR RI yang diketuai Jaelani, serta Timja DPD RI yang diketuai Dr. Graal. Hadir pula Walikota Ternate, Asisten III mewakili Bupati Halmahera Barat, Asisten III Kota Tidore Kepulauan, dan Sultan Ternate. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Dekan dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut dan Pemkot Ternate.

Jaelani menyebut kunjungan ini sebagai amanat Pasal 159 UU 17/2014 yang kini sudah masuk tahap akhir. Setelah Maluku Utara, Papua Barat Daya pekan depan menjadi lokasi terakhir penyerapan masukan. Setelah itu, RUU inisiatif DPD RI ini siap disahkan. RUU tersebut mencakup 10 provinsi dan 95 kabupaten kepulauan dengan total 28,5 juta jiwa, dan telah mendapat dukungan Presiden Prabowo.

Walikota Ternate membawa 10 poin aspirasi. Ia mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Kota Ternate Kepulauan, mengingat lima kecamatannya terpisah laut dan Batang Dua harus ditempuh hingga lima jam perjalanan. Ia juga meminta batas laut yang jelas, kelautan sebagai urusan wajib, dan formula Dana Khusus Kepulauan yang memperhitungkan jumlah pulau, jarak, dan indeks kemahalan. Prinsipnya, “minta tambah, bukan pindah”.

Senada dengan itu, Asisten III Halmahera Barat menekankan perlunya zonasi yang jelas dalam dana khusus, dengan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Asisten III Tidore Kepulauan mengusulkan status khusus bagi empat kesultanan. Bila moratorium pemekaran masih berlaku, alternatifnya adalah Daerah Khusus Kesultanan dengan anggaran tersendiri.

Sorotan Akademisi dan Kesultanan

Dari kampus, Dr. Siti Barola (FH Unkhair) mendesak agar asas laut sebagai penghubung, bukan pemisah, dimasukkan ke Pasal 2 RUU. Ia juga meminta kewenangan wilayah laut 0-12 mil dikembalikan ke kabupaten/kota. Guru Besar Unkhair menambahkan pentingnya kepastian hukum atas kewenangan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Kesultanan.

Sultan Ternate menyatakan kesiapan memfasilitasi kunjungan ke Kedaton dan dialog dengan masyarakat adat.

DKP Malut menyebut forum ini sebagai Deklarasi Djuanda Jilid II, yakni momentum menyatukan kebijakan pembangunan kepulauan, seperti Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatukan wilayah. Menurut DKP, Malut memegang 20 persen potensi perikanan nasional sehingga layak menerima afirmasi seperti yang diberikan kepada Papua.

DKP juga menyoroti rumpon liar di 14 titik dan aktivitas kapal besar di atas 12 mil yang merusak ekologi. “Bangka Belitung rugi ekologis Rp270 triliun, jangan sampai terjadi di Malut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus DPR RI memaparkan data bahwa ekonomi Malut tumbuh 13,65 persen, tertinggi nasional. Namun sektor perikanan hanya menyumbang 3,33 persen, sementara 42,1 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih ditopang sektor tambang.

Ketua Timja DPD RI Dr. Graal menyampaikan masukan untuk memperkuat substansi RUU. Wakil Gubernur Maluku Utara kemudian berharap RUU segera disahkan sebagai payung hukum yang berkeadilan, dengan menekankan konektivitas kebutuhan dasar antarpulau.

Jaelani menutup forum dengan memastikan seluruh aspirasi dari pemprov, pemkot, kesultanan, DKP, dan akademisi dicatat sebagai bahan pengayaan Naskah Akademik dan RUU. Ia berkomitmen mendorong Dana Khusus Kepulauan bersifat afirmasi tambahan, serta menjadikan kewenangan dan keadilan ekologi perhatian serius dalam pembahasan di Senayan. Forum ditutup resmi dan dilanjutkan makan siang bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *