Oleh :Novet Charles Akollo
(Ketua Umum Ikatan Keluarga Halmahera Utara (IKA Halut) Jabodetabek)
Pemerintah terus memaksimalkan pembangunan di berbagai sektor dengan harapan salah satunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pembangunan yang tidak partisipatif dan seringkali bersandarkan pada kepentingan ekonomi-politik kelompok tertentu telah menyebabkan peminggiran hak terhadap masyarakat, terutama masyarakat adat yang terpinggirkan dan terjebak dalam pusaran konflik.
Banyak konflik yang memperhadap-hadapkan masyarakat adat dengan negara maupun perusahaan adalah bukti nyata bahwa pembangunan tidak selalu berdampak baik. Kekosongan hukum di tingkat pusat dan daerah, serta politik kebijakan penguasa yang acapkali ugal-ugalan menjadi faktor yang paling mempengaruhi meletusnya konflik, peminggiran kelompok tertentu hingga kriminalisasi terhadap para pejuang yang memperjuangkan hak-haknya.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam kurung waktu 10 tahun terakhir (2014-2024), kurang lebih 925 pejuang masyarakat adat dikriminalisasi dan 11,7 juta wilayah adat dirampas atas nama pembangunan infrastutruktur dan kepentingan investasi. Data ini hanya mengambarkan problem 10 tahun terakhir sementara bangsa Indonesia telah merdeka selama 81 tahun, dimana jumlah masyarakat adat yang dikriminalisasi dan luas tanah adat yang dirampas bisa lebih banyak dari pada itu.
AMAN juga mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan sebaran kasus paling banyak terjadi untuk proyek pertambangan. Berangkat dari berbagai persoalan yang ada, dorongan untuk dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui, mengormati, dan melindungi hak-hak masyarakat menjadi sesuatu yang wajib dan mendesak.
Perda Masyarakat Adat
Serly Tjaoanda selaku Gubernur Maluku Utara dalam sebuah acara mengungkapan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini tengah menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya akan disingkrongkan dengan Perda di tingkat provinsi. Komitmen politik ini patut diberikan apresiasi dan dikawal.
Latar belakang sejarah, asal-usul serta kebudayaan masyarakat Maluku Utara sangat beragam dan tentunya keberagamaan tersebut berdampak langsung pada relasi kepemilikan wilayah, struktur pemerintahan adat, dan lain sebagainya. Maka pertanyaan utama yang mesti diajukan dan didiskusikan dalam proses pembuatan Perda adalah “yang dimaksud masyarakat adat itu siapa dan dimana?”
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa landasan yang kuat melainkan berdasarkan pada basis historis dan sosiologis, sebab Maluku Utara memiliki 4 kesultanan (Ternate, Tidore, Bacan, dan Jailolo) yang telah eksis sejak lama, serta masyarakat adat yang tidak terhubung sama sekali dengan struktur kesultanan manapun.
Mengawali proses dengan pertanyaan kritis adalah bagian penting yang tidak bisa diabaikan. Tanpa mengetahui secara mendalam siapa masyarakat adat dan bagaimana struktur pemerintahan mereka, keberadaan Perda dikhawatirkan tidak dapat menjawab akar masalah karena tidak tepat sasaran.
Maluku Utara pada hakikatnya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun beberapa daerah lain. Klaim penguasaan wilayah dan tumpang tindih struktur pemerintahan adat dalam satu lanskap masyarakat seperti yang terjadi di Halmahera Utara tidak bisa dianggap hanya perebutan struktur biasa oleh dua entitas berbeda. Justru sebaliknya, fenomena ini menandakan bahwa ada persoalan pengetahuan sejarah dan budaya yang perlu diluruskan dengan nalar kritis.
Perda bukan semata-mata sebagai produk hukum yang bertujuan mengatur dan menertibkan masyarakat, namun Perda juga merupakan produk politik dan ekonomi yang sarat kepentingan kelompok maupun aktor. Perda lahir dari sebuah proses pertarungan kepentingan para elit politik dan orang kuat lokal, sehingga memboboti substansi menjadi penting dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Pengetahuan dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan. Kejayaan kesultanan pada masa lampau telah mengkonstruksi dan memproduksi pengetahuan umum yang seiring perkembangan jaman tertanam dalam benak publik Maluku Utara hingga Dunia, bahwa cerita tentang Maluku Utara identik dengan kesultanan. Anggapan ini tidak keliru sebab ada fakta sejarah yang menguraikan peristiwa demi peristiwa.
Namun apakah benar semua masyarakat Maluku Utara berada di bawah kekuasaan kesultanan atau ada komunitas adat lain yang tidak terhubung dengan kesultanan? Pertanyaan ini perlu di jawab dengan menyodorkan fakta-fakta yang seimbang guna menemukan jawaban dari pertanyaan siapa masyarakat adat.
Pertengakaran pikiran harus terus menghiasi ruang publik, karena hal tersebut tentunya akan membawah publik pada pemahaman yang utuh, serta memperkaya substansi Perda yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan berbagai macam suku.
Tantangan dalam penyusunan Perda tidak hanya berkaitan dengan identifikasi siapa masyarakat adat. Tapi tantangan terbesar lainnya adalah menguji kredibilitas dan integritas para birokrat maupun politisi, karena hadirnya Perda pastinya akan berdampak langsung pada ekosistem investasi yang sudah terlanjur overlapping maupun rencana investasi yang akan datang, sehingga partisipasi publik menjadi keharusan di tengah boborknya birokrasi dan mental para elit politik (*)













