News

Sekprov Malut Buka Konsultasi Publik Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dorong Kepastian Hukum Investasi

17
×

Sekprov Malut Buka Konsultasi Publik Perkada Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Dorong Kepastian Hukum Investasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, membuka Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara di Gamalama Room, Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).

kendali – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, membuka Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara di Gamalama Room, Bella Hotel Ternate, Senin (20/7).

Konsultasi publik ini digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Perkada tersebut disusun untuk menjadi pedoman operasional dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan bahwa dokumen RTRW harus diimplementasikan melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan konsisten.

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai provinsi kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan, hilirisasi industri, perikanan, dan pariwisata, Maluku Utara membutuhkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, pengendalian pemanfaatan ruang bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, dan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan daerah.

Melalui Perkada ini, pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sekaligus meminimalkan konflik pemanfaatan ruang serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa Perkada ini akan mengatur secara lebih rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, dan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perda RTRW.

Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap izin KKPR setelah satu tahun diterbitkan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan, termasuk pada sektor pertambangan, kawasan industri, permukiman, dan perdagangan.

Konsultasi publik ini dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, kepala OPD lingkup Pemprov Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *