Kendali – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan kembali menyoroti kedisiplinan anggota dewan.
Dari total 25 anggota DPRD, tercatat hanya 21 anggota yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sementara empat anggota lainnya tidak mengikuti sidang, terdiri dari dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hamga Basinu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap anggota dewan yang berulang kali mangkir dari agenda resmi lembaga.
Menurut Hamga, BK masih mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, namun tetap akan memberikan sanksi tegas apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” tegas Hamga.
Ia menjelaskan, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas mengenai ketidakhadiran anggota dalam rapat paripurna. Anggota yang tercatat berulang kali absen bahkan dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.
Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena beberapa kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.
“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” katanya.
Tak hanya teguran lisan, BK juga menyiapkan tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai aturan yang berlaku.
“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.
Selain itu, Hamga memastikan seluruh daftar kehadiran anggota DPRD terdokumentasi lengkap di sekretariat DPRD dan dapat diakses untuk kepentingan konfirmasi.
“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai persoalan disiplin anggota dewan bukan hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Menurutnya, fraksi-fraksi hingga pimpinan DPRD juga harus ikut berperan aktif membina anggotanya agar lebih disiplin menghadiri agenda resmi lembaga.
“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, rapat paripurna merupakan agenda resmi yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meski para anggota juga memiliki kegiatan komisi maupun agenda kedewanan lainnya di luar kantor.
“Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya.













