News

Salsabila Mus Menang di MK, Resmi Jadi Bupati Taliabu Terpilih

91
×

Salsabila Mus Menang di MK, Resmi Jadi Bupati Taliabu Terpilih

Sebarkan artikel ini
Salsabila Widya L. Mus (kiri) dan La Ode Yasir (kanan) duduk berdampingan dalam perayaan kemenangan usai Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (5/5/2025). Keduanya resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Taliabu periode 2025–2029.

Kendali — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 01, Salsabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Taliabu dan akan menjabat untuk periode 2025–2029.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/5/2025), hakim konstitusi menyatakan bahwa tudingan mengenai status pailit calon bupati Salsabila Mus tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah menyebut, laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan oleh Salsabila tidak pernah dipersoalkan dalam tahapan pencalonan, dan baru diangkat setelah pemungutan suara ulang (PSU) digelar.

“Dalil Pemohon yang menyatakan Salsabila telah melanggar asas kejujuran dalam pemilu karena menyerahkan LHKPN yang dianggap bagian dari harta pailit Ahmad Hidayat Mus adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain itu, MK juga menolak dalil tentang dugaan praktik politik uang dan bantuan sosial yang dituding dilakukan oleh pasangan nomor urut 01 selama PSU. Menurut Mahkamah, bukti yang diajukan pemohon berupa laporan ke Bawaslu tidak cukup kuat karena tidak didukung saksi maupun dokumentasi pendukung yang valid. Bawaslu sendiri tidak meregistrasi laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur materiil.

Dengan amar putusan “Permohonan tidak dapat diterima,” MK memperkuat kemenangan Salsabila–Yasir dalam Pilkada Taliabu, sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa hukum yang membayangi hasil pemilu kepala daerah tersebut.

Kemenangan ini juga mempertegas hasil PSU di 9 TPS yang telah dilaksanakan pada 5 April 2025, di mana meskipun pasangan nomor urut 02 unggul di sejumlah titik, hasil agregat tetap dimenangkan oleh pasangan Salsabila–Yasir.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu dijadwalkan segera menetapkan dan mengumumkan kemenangan resmi pasangan nomor urut 01 dalam waktu dekat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kendali Banner