kendali – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Prosesi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara pada Jumat (11/9) ini menjadi salah satu langkah strategis yang akan menentukan arah pembangunan Maluku Utara pada tahun mendatang.
Dalam pengantar Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray menyampaikan paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka proses perencanaan pembangunan, dimana dalam rancangan KUA-PPAS tersebut telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
“Penandatanganan hari ini akan menjadi nafas pembangunan Maluku Utara kedepan, dimana keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung didalamnya” kata Iqbal.
KUA PPAS bukan hanya menjadi dokumen yang hanya memenuhi aspek regulatif, namun menjadi komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta menjadi bukti Pemerintah menyejahterakan masyarakat, ungkapnya.
Rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan dokumen Perubahan KUA PPAS 2026 oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD.
“Ini merupakan dokumen yang akan menjadi paket kebijakan yang akan menjadi denyut nadi pembangunan”ucap Iqbal.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kerasnya merampungkan Perubahan KUA PPAS 2026 tepat waktu.
“Seperti yang diungkapkan Pak Ketua DPRD bahwa dokumen KUA PPAS menjadi titik temu antara harapan dan kenyataan bagi kesejahteraan rakyat” katanya.
Gubernur melanjutkan, bahwa terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah sebesar 28,3% atau 512 Milyar.
“Saya apresiasi atas kinerja Bapenda untuk kinerja kerasnya sehingga PAD kita melonjak signifikan 38% atau 445M” ungkap Sherly.
Naiknya PAD, lanjut Sherly, Maluku Utara terus menunjukkan perkembangan positif, dari ketergantungan fiskal menjadi kemandirian fiskal.
Diketahui sebeluhmnya bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp3,211 triliun, bertambah Rp415 miliar lebih atau naik 14,85 persen dari APBD murni 2026. Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, bertambah Rp741 miliar atau naik 26,30 persen dari APBD murni 2026.
“Kita semua berharap agar semua pihak dapat mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Maluku Utara Bangkit, serta mendorong kemajuan Maluku Utara, Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan”, ungkap Iqbal Ruray menutup paripurna.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam landasan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.
Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.***













