Kendali – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Zona Bebas Sampah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (5/2/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, didampingi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Abdul Hakim Adjam, serta Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Taher Husain menyampaikan apresiasi kepada Kepala DLH dan jajaran yang telah mengambil langkah maju dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) terkait persampahan di Kota Tidore Kepulauan.
“Saya mengapresiasi Kepala DLH dan jajarannya yang telah melakukan langkah maju dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah terkait persampahan di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Taher.
Ia berharap pembahasan rancangan Perwali ini dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan harapan bersama.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa Zona Bebas Sampah dalam Perwali ini mencakup kawasan-kawasan penting, seperti taman kota, destinasi wisata, terminal, perkantoran, dan sekolah. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong lingkungan yang bersih dan bebas sampah di Kota Tidore Kepulauan.