Tirta Wowotubun – Penulis
Korban Asap Karhutla
Berawal dari kalimat “Foto kita blur” yang kemudian berubah menjadi “Kota kita blur”, persoalan ini sebenarnya bukan sekadar lelucon di media sosial. Ada keresahan yang sedang tumbuh di tengah masyarakat, bahwa sesuatu yang selama ini kita anggap biasa perlahan-lahan bisa menjadi bencana. Hari ini kita mungkin masih bisa tertawa melihat foto yang buram karena asap, tetapi bagaimana jika suatu saat nanti kita benar-benar kesulitan melihat masa depan daerah sendiri akibat kerusakan lingkungan?
Kita tidak ingin Maluku Utara mengalami nasib seperti wilayah-wilayah di Kalimantan yang berkali-kali menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sejarah telah memperlihatkan bahwa kebakaran besar bukanlah persoalan baru di Indonesia. Pada 1982–1983, kebakaran melanda kawasan hutan tropis Kalimantan. Kemudian, pada 1997–1998, kebakaran kembali menjadi bencana besar. Bank Dunia memperkirakan sekitar 9,7 juta hektare lahan terbakar pada periode tersebut, dengan Kalimantan menyumbang sekitar 6,5 juta hektare. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan, melainkan juga kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan rusaknya ruang hidup masyarakat. (Bank Dunia, Indonesia Environment Monitor 2003).
Pertanyaannya, setelah pengalaman panjang itu, apakah kita benar-benar belajar? Ataukah kita hanya menunggu bencana berikutnya untuk kembali sibuk mencari siapa yang harus disalahkan?
Ketika Bencana Bertemu Kepentingan Ekonomi
Memasuki 2026, ancaman karhutla kembali menjadi perhatian serius. BMKG pada September 2026 melaporkan kondisi El Niño sangat kuat yang meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pemantauan 7–16 September, Kalimantan Tengah mencatat 3.177 titik panas berkepercayaan tinggi, sedangkan Kalimantan Barat mencatat 1.088 titik. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang sedang dihadapi, meskipun setiap titik panas tetap perlu diperiksa untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran. (BMKG, September 2026).
Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap faktor alam. El Niño dapat memperpanjang musim kering, membuat vegetasi lebih mudah terbakar, dan menyebabkan api lebih sulit dipadamkan. Namun, menjadikan cuaca sebagai satu-satunya alasan juga merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana. Cuaca kering mungkin menyediakan kondisi yang mendukung kebakaran, tetapi pertanyaan mengenai sumber api, penggunaan lahan, pengawasan, dan tanggung jawab pemegang izin tetap harus dijawab.
Mari menggunakan logika sederhana. Dalam dunia bisnis, setiap pelaku usaha tentu berusaha menekan biaya demi memperoleh keuntungan. Pembukaan lahan dengan cara membakar pernah menjadi pilihan murah dalam praktik pengelolaan lahan, meskipun menimbulkan resiko besar bagi lingkungan dan masyarakat. Bank Dunia dalam kajiannya mengenai kebakaran 1997–1998 juga menyoroti penggunaan api untuk membuka lahan sebagai salah satu faktor penting, di samping kekeringan yang dipicu El Niño.
Karena itu, ketika kebakaran terjadi, kita tidak cukup hanya bertanya berapa banyak pohon yang hangus. Kita juga harus bertanya: siapa yang menguasai lahan tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi lahan, apakah ada pelanggaran, dan apakah penegakan hukum berjalan secara adil?
Di sinilah persoalan oligarki perlu dibicarakan. Oligarki bukan sekadar istilah untuk menyebut orang kaya atau pejabat yang memiliki kekuasaan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, istilah ini merujuk pada keadaan ketika kekuatan ekonomi dan politik terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang berisiko lebih menguntungkan segelintir pihak.
Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa setiap kebakaran merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan elite politik. Namun, kita juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya kepentingan ekonomi dibalik kerusakan lingkungan. Jawabannya harus dicari melalui pemeriksaan izin, pengawasan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, serta penegakan hukum yang transparan.
Maluku Utara dan Ancaman yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Hutan, sungai, tanah, laut, dan berbagai sumber mineral bukan sekadar aset ekonomi. Semuanya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang telah bergantung pada alam selama beberapa generasi.
Sayangnya, kekayaan itu juga membuat wilayah ini menghadapi tekanan besar akibat ekspansi industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel. Pertumbuhan ekonomi dan investasi memang dapat membuka lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pembangunan seharusnya tidak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih, hutan, tanah adat, dan lingkungan yang sehat.
Kasus masyarakat adat Maba Sangadji di Halmahera Timur menjadi salah satu contoh persoalan yang patut kita perhatikan. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Cultural Analysis and Social Change pada 2025 membahas konflik masyarakat adat dengan ekspansi pertambangan nikel PT Position. Penelitian tersebut melaporkan persoalan terkait hak atas tanah adat, dugaan kerusakan lingkungan, dan proses hukum terhadap warga yang menolak aktivitas pertambangan. Penelitian itu juga mencatat dugaan hilangnya 38 hektare hutan adat serta pencemaran enam sungai. Temuan tersebut perlu dibaca sebagai laporan penelitian yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi yang independen. (Rumadan dkk., 2025).
Pada Mei 2025, sebanyak 11 warga adat Maba Sangadji diproses hukum setelah menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, apakah suara mereka benar-benar didengar sebelum konflik berkembang menjadi perkara pidana?
Kita tidak sedang mengatakan bahwa setiap tindakan warga otomatis benar atau bahwa setiap proses hukum pasti salah. Yang perlu dipastikan ialah apakah hukum diterapkan secara adil, apakah hak masyarakat dihormati, dan apakah dugaan kerusakan lingkungan diperiksa dengan keseriusan yang sama.
Sebab, jika masyarakat harus berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan tanah dan lingkungannya, sementara dugaan pelanggaran oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi tidak ditangani secara setara, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin terkikis.
Ketika Mereka yang Bersuara Justru Berhadapan dengan Hukum
Persoalan ini tidak berhenti pada 11 warga adat. Pada Oktober 2025, aksi solidaritas yang mengawal putusan terhadap warga Maba Sangadji di Pengadilan Negeri Soasio berujung pada laporan dugaan perusakan gerbang pengadilan. Pada Juni 2026, Kadera.id melaporkan bahwa 15 mahasiswa Tidore telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut laporan itu, upaya mediasi tidak berhasil dan para mahasiswa masih menjalani proses hukum. Penetapan tersangka tentu tidak sama dengan putusan bersalah, sehingga perkara ini harus dinilai melalui proses peradilan yang adil. (Kadera.id, 24 Juni 2026).
Kita perlu memisahkan dua persoalan yang sama-sama penting. Jika memang terjadi perusakan fasilitas publik, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Namun, pada saat yang sama, tindakan masyarakat adat dan mahasiswa tidore dalam mempertahankan ruang hidup serta penyampaian pendapat juga harus mendapat perlindungan.
Jangan sampai penanganan satu perkara membuat persoalan yang lebih besar justru kehilangan perhatian. Kita perlu terus bertanya tentang kondisi lingkungan, pelaksanaan izin pertambangan, hak masyarakat adat, dan tanggung jawab perusahaan. Keadilan tidak seharusnya berhenti pada perkara yang paling mudah diproses, tetapi juga harus menjangkau persoalan yang dampaknya paling luas bagi Masyarakat, bukan pada kerusakan yang bisa diperbaiki secara sekejap.
Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini. Mereka bukan hanya bertugas menindak pelanggaran, melainkan juga memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang. Keberpihakan terhadap keadilan berarti memeriksa semua dugaan berdasarkan bukti, tanpa memandang siapa yang memiliki uang, jabatan, atau kekuasaan.
Jangan Menunggu Sampai Kota Kita Benar-Benar Blur
Pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan semata-mata urusan aktivis, mahasiswa, masyarakat adat, atau pemerintah. Ini adalah persoalan kita semua. Ketika hutan rusak, dampaknya tidak berhenti di lokasi pertambangan. Ketika sungai tercemar, masyarakat yang menggantungkan hidup pada air ikut menanggung akibatnya. Ketika asap menyelimuti permukiman, anak-anak, orang tua, pekerja, dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan.
Kita tidak boleh membiarkan keuntungan segelintir orang dipertukarkan dengan penderitaan banyak orang. Pembangunan yang hanya menghitung nilai investasi, tetapi mengabaikan kerusakan hutan, hilangnya sumber air, dan konflik sosial, bukanlah pembangunan yang benar-benar membawa kesejahteraan.
Pemerintah harus membuka informasi perizinan dan pengawasan lingkungan kepada publik. Dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak kegiatannya sesuai hukum. Aparat harus menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Sementara itu, masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan menyuarakan kepentingan publik tanpa kehilangan ruang untuk berpendapat secara aman.
Kita juga harus berhenti menganggap kerusakan alam sebagai harga yang wajar dari sebuah kemajuan. Kekayaan Maluku Utara seharusnya menjadi alasan untuk menjaga daerah ini dengan lebih sungguh-sungguh, bukan alasan untuk menghabiskannya secepat mungkin.
Sebab, pada hakikatnya, orang yang tidak merasakan sakitnya orang lain belum tentu memahami betapa besar penderitaan yang sedang terjadi. Namun, kita tidak perlu menunggu sampai rumah kita sendiri dikepung asap, sampai air yang kita minum tercemar, atau sampai tanah tempat kita tumbuh kehilangan kesuburannya untuk mulai peduli.
Hari ini mungkin hanya foto yang terlihat buram. Besok, jika kita terus memilih diam, bisa jadi kota kita yang kehilangan kejernihannya. Dan ketika itu terjadi, pertanyaannya bukan lagi siapa yang harus kita salahkan, melainkan mengapa kita membiarkan semuanya berlangsung ketika masih ada kesempatan untuk mencegahnya.
Jangan sampai demi keuntungan segelintir orang, kita mewariskan penderitaan kepada semua orang. Sebab, ketika alam dihancurkan dan suara pembela lingkungan dibungkam, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hutan, melainkan juga masa depan kita sendiri.











