News

Wali Kota dan DPRD Tidore Perkuat Komitmen Inovasi Daerah Melalui Ranperda 2026

8
×

Wali Kota dan DPRD Tidore Perkuat Komitmen Inovasi Daerah Melalui Ranperda 2026

Sebarkan artikel ini
Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE Memberikan Sambutan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III tahun 2025-2026, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan.

kendali – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

“Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini tidak sederhana, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga situasi ekonomi yang tidak menentu.

“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.

Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu juga mengungkapkan bahwa pada 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota di luar Pulau Jawa yang masuk lima besar nasional sebagai kota terinovatif.

“Namun kita semua harus bersepakat bahwa inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan solutif dalam mengatasi problem sosial di daerah ini,” katanya.

Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen politik dan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.

“Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi, namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah dengan menjawab pertanyaan besar, apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ujarnya.

Muhammad Sinen menyebut Ranperda tersebut sebagai instrumen transformasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi harus out of the box yang berorientasi pada terobosan dan hasil. Setiap kebijakan publik benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola harus menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga membuka ruang bagi aparatur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk terlibat dalam mendorong gerakan inovasi daerah.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengutip pandangan Elon Musk yang menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.

Muhammad Sinen juga menilai DPRD sebagai mitra strategis dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami menyadari tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa proses pembahasan yang mendalam. Melalui forum dewan yang terhormat ini, kiranya dapat bersama-sama membahas, menyempurnakan substansinya, dan pada akhirnya menetapkannya sebagai regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” katanya.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak menunjukkan komitmen dalam mendorong kemajuan daerah melalui inovasi.

“Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita adalah pemimpin yang tidak hanya mampu merencanakan, tetapi juga berani melakukan perubahan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum dalam melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.

“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, inovasi menjadi solusi dalam mengatasi kebuntuan organisasi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat.

“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *