News

Seluruh Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Inovasi Daerah Dibahas Lanjut

7
×

Seluruh Fraksi DPRD Tidore Setujui Ranperda Inovasi Daerah Dibahas Lanjut

Sebarkan artikel ini
Walikota Tidore Muhammad Sinen

kendali – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Aisya Ismail, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nurul Asnawiah. Ia menilai Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, kata Nurul, inovasi daerah tidak boleh berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata.

“Inovasi harus menjadi jalan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih adil, dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, sistem tersebut tidak boleh hanya menjadi etalase daftar inovasi, tetapi harus mampu memberikan informasi yang jelas terkait pelaksanaan, pendanaan, hasil, hingga keberlanjutan inovasi daerah.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Kasman Ulidam. Ia mengatakan inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi informasi, tuntutan masyarakat yang semakin dinamis, dan tantangan birokrasi yang kompleks.

Menurut Kasman, pemerintah daerah tidak lagi dapat mempertahankan pola pelayanan yang konvensional, lamban, dan birokratis.

“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada tataran slogan administratif, penghargaan, seremonial, atau pemenuhan indikator penilaian pemerintah pusat semata. Inovasi daerah harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, memperkuat kesejahteraan rakyat, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI) melalui juru bicaranya, Idrus Salim, menegaskan bahwa inovasi daerah harus tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fraksi kami pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” tegas Idrus.

Adapun Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik di era transformasi digital.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Kami juga mengingatkan bahwa inovasi harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” ujar Riski.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *