kendali — Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperkuat kawasan transmigrasi sebagai penyangga ketahanan pangan daerah. Selain meningkatkan produktivitas pertanian, pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi lahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam koordinasi program pembangunan kawasan transmigrasi yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ternate, Jumat (21/8/2026).
Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, mengatakan pengembangan kawasan transmigrasi akan terus diperkuat melalui tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Ia menyebut Kementerian Transmigrasi berkomitmen mempertahankan akuntabilitas pengelolaan program setelah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2025.
Untuk mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp900 miliar pada 2027.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan kawasan transmigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan, terutama beras.
Menurutnya, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena Kota Ternate masih sangat bergantung pada pasokan sembako dari luar daerah yang mencapai sekitar 90 persen.
“Karena itu, produktivitas kawasan transmigrasi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kita membutuhkan dukungan mekanisasi pertanian agar produksi pangan tetap berjalan di tengah pergeseran tenaga kerja ke sektor industri,” ujar Samsuddin.
Ia menjelaskan, pertumbuhan industri di Halmahera Tengah dan Pulau Obi turut mendorong perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan percepatan mekanisasi pertanian agar produktivitas lahan tetap terjaga dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat maupun pekerja industri yang terus bertambah.
Selain sektor pangan, pemerintah daerah juga memberi perhatian terhadap persoalan legalitas lahan transmigrasi. Penataan hukum terkait jual beli dan alih kepemilikan lahan yang belum bersertifikat dinilai penting untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik pertanahan.
Dari sisi konektivitas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan untuk mendukung pembangunan jalan penghubung kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, menekankan pentingnya keterpaduan berbagai program dalam pengembangan kawasan transmigrasi.
Program tersebut antara lain Transmigrasi Lokal, Karya Nusa, serta penempatan Tim Ekspedisi Patriot (TFB) dari sejumlah perguruan tinggi negeri, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Tim tersebut ditempatkan di 20 titik di Maluku Utara untuk memetakan potensi investasi, komoditas unggulan, serta penguatan kelembagaan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengatakan proposal pembangunan kawasan transmigrasi untuk 2027 yang menghimpun usulan dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara telah disampaikan kepada Kementerian Transmigrasi untuk ditindaklanjuti.
Dengan penguatan program tersebut, kawasan transmigrasi di Maluku Utara diharapkan dapat berkembang sebagai pusat produksi pangan, didukung akses dan infrastruktur yang memadai, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Koordinasi tersebut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi RI, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, para direktur dan tenaga ahli, Sekda Halmahera Utara, Sekda Halmahera Timur, Sekda Halmahera Tengah, para kepala Dinas Nakertrans se-Maluku Utara, serta tamu undangan lainnya.













