kendali – Ikatan Keluarga Halmahera Utara (IKA Halut) Jabodetabek menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa.
Ketua Umum Pengurus IKA Halut Jabodetabek, Novet Charles Akollo, S.IP., M.Sos., menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani kelapa di Halmahera Utara.
Menurut Novet, sebagai salah satu daerah penghasil kelapa, Halmahera Utara seharusnya memiliki regulasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi komoditas kelapa di pasar domestik maupun ekspor.
“Perda ini terbukti belum menjawab akar masalah. Regulasi ini justru berpotensi menjebak petani dalam sistem yang merugikan akibat adanya larangan dan pembatasan penjualan buah kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2),” ujar Novet dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai pembatasan perdagangan ke luar daerah, sementara industri pengolahan lokal belum memiliki kesiapan dan daya saing yang memadai, berpotensi memperlemah posisi tawar petani.
Novet menyebut kondisi tersebut semakin bermasalah ketika pembelian komoditas kelapa di tingkat petani didominasi oleh pelaku usaha tertentu. Menurutnya, kondisi itu dapat membuat petani kesulitan memperoleh harga yang layak.
“Posisi tawar petani menjadi lemah ketika hanya ada satu atau sedikit pembeli. Kondisi ini memungkinkan harga beli kelapa ditentukan secara sepihak,” katanya.
Ia juga menilai pengalihan penjualan kelapa menjadi kopra belum sepenuhnya menjadi solusi bagi petani. Sebab, harga kopra dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan petani.
Novet mengatakan, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan asas pemerintahan yang baik.
“Pemda tidak boleh menjadi instrumen legalisasi eksploitasi keringat petani demi kepentingan segelintir korporasi,” tegasnya.
IKA Halut Sampaikan Enam Rekomendasi
Menyikapi persoalan tersebut, IKA Halut Jabodetabek bersama sejumlah praktisi hukum, akademisi, dan advokat asal Halmahera Utara di Jakarta menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mendorong sejumlah kebijakan strategis.
Pertama, IKA Halut Jabodetabek berencana mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 2 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung. Mereka juga mendesak Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi ketentuan tersebut.
Kedua, meminta Pemkab Halmahera Utara merevisi regulasi perdagangan kelapa dengan menerapkan sistem kuota yang dinilai lebih berkeadilan. IKA Halut mengusulkan maksimal 50 persen untuk serapan industri lokal dan minimal 50 persen memberikan ruang bagi petani menjual kelapa ke luar daerah.
Ketiga, mendorong Pemkab Halmahera Utara membangun komunikasi dengan daerah penghasil kelapa lainnya untuk mendorong Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi mengenai harga batas bawah kelapa, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
Keempat, meminta pemerintah daerah mengoptimalkan akses terhadap anggaran peremajaan tanaman kelapa yang disediakan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk meningkatkan produktivitas tanaman.
Kelima, memperkuat sektor hulu melalui pembinaan kelompok tani, penerapan Good Agricultural Practices (GAP), pembenahan rantai pasok, serta pemanfaatan teknologi pascapanen.
Keenam, IKA Halut mendesak pembentukan satuan tugas independen untuk menginvestigasi dugaan permainan harga, termasuk dugaan praktik kartel dan manipulasi harga beli kelapa di tingkat petani.
Novet menegaskan, pemerintah harus memastikan kebijakan hilirisasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani kelapa sebagai pelaku utama sektor perkebunan.
“Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi dengan pendekatan yang humanis dan menyejahterakan, bukan dengan pendekatan koersif, intimidatif, apalagi represif terhadap hak-hak ekonomi rakyat,” pungkasnya.













