kendali — Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Maluku Utara menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis (13/8/2026).
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, dalam pidatonya mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” ujar Sarbin.
Ia menjelaskan, berdasarkan rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,211 triliun, atau bertambah sekitar Rp415 miliar atau 14,85 persen dibandingkan APBD 2026.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, meningkat sekitar Rp741 miliar atau 26,30 persen dibandingkan APBD 2026.
Untuk pembiayaan daerah, perubahan KUA 2026 mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp349 miliar lebih, meningkat dari target sekitar Rp28 miliar dalam APBD 2026.
Sarbin juga menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Maluku Utara menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan capaian tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tercatat 34,17 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada periode sebelumnya sebesar 13,92 persen.
Dalam penyusunan perubahan APBD 2026, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah indikator makro pembangunan, yakni Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan 3,00–4,50 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,48–4,01 persen, serta laju pertumbuhan ekonomi 12,1–13,8 persen.
Selain itu, PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp104,37 juta per kapita, Gini Ratio berada pada kisaran 0,270–0,286 poin, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 80,53 poin.
Sarbin menegaskan, pelaksanaan prioritas pembangunan daerah tetap diarahkan dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarsektor sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026,” kata Kuntu.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan daerah tetap berjalan sesuai perencanaan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













