kendali – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, relaksasi kebijakan, serta penyusunan regulasi terkait besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan itu, Ismail Dukomalamo menegaskan sikap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat (1).
“Terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat (1), Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang HKPD,” ujar Ismail.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memerlukan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat sebagai landasan dalam menyusun kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait pengelolaan belanja pegawai.
Ismail juga berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih eksplisit melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dapat diatur melalui UU APBN sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027,” katanya.
RDP Komisi II DPR RI tersebut digelar untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, khususnya terkait batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang dinilai masih sulit dipenuhi oleh sebagian besar daerah.
Selain itu, rapat juga membahas nasib tenaga PPPK dan tenaga honorer di tengah upaya penyesuaian struktur belanja daerah sesuai ketentuan yang berlaku.













