kendali — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan tim dokter masih melakukan investigasi terkait meninggalnya Irfan Bayau, karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang sebelumnya dilaporkan mengalami sakit saat bekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengatakan investigasi difokuskan pada aspek ketenagakerjaan serta penelusuran kondisi medis yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.
“Kami masih melakukan investigasi lebih mendalam bersama tim. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” ujar Nirwan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Nirwan menjelaskan, pihaknya telah memastikan seluruh hak dasar almarhum sebagai pekerja telah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk santunan kematian serta proses pengurusan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk santunan dan hak-hak almarhum sebagai karyawan, kami sudah memastikan semuanya telah diterima. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, prosesnya juga telah kami koordinasikan,” katanya.
Ia menambahkan, investigasi melibatkan pengawas ketenagakerjaan, Korwas Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dan tim dokter guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kronologi kejadian serta penanganan yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia.
“Kami menjamin setiap pekerja yang bekerja harus mendapatkan dan terpenuhi hak-haknya sebagai karyawan,” tegasnya.
Sementara itu, keluarga almarhum menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Maluku Utara atas perhatian dan pendampingan yang diberikan sejak kasus tersebut mencuat.
Perwakilan keluarga, Asri Bayau, berharap Disnakertrans terus mengawal proses pengurusan hak-hak almarhum, khususnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami atas nama keluarga almarhum Irfan Bayau mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara yang telah memberikan perhatian dan pendampingan. Kami berharap dinas tetap mengawal proses pengurusan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan hingga selesai,” ujarnya.
Asri mengungkapkan bahwa keluarga telah menerima seluruh hak almarhum dari perusahaan, termasuk santunan kematian, sisa gaji, dan pesangon.
“Semua hak almarhum telah diberikan oleh perusahaan,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, Muh. Nur Aidil, menjelaskan bahwa pengajuan klaim jaminan kematian dilakukan langsung oleh ahli waris, bukan oleh perusahaan.
“Pengajuan klaim kematian dilakukan oleh ahli waris melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bagi ahli waris yang berada di Pulau Morotai, kami memiliki Unit Layanan di Kantor Disnaker Morotai yang dapat membantu proses pengecekan dan kelengkapan administrasi terlebih dahulu,” ujarnya.













