News

Ketua Umum Terpilih BPD HIPMI Maluku Utara dan Lima BPC Tempuh Jalur Hukum Tolak Musdalub

9
×

Ketua Umum Terpilih BPD HIPMI Maluku Utara dan Lima BPC Tempuh Jalur Hukum Tolak Musdalub

Sebarkan artikel ini
Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, Rio C Pawane, bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC) menyatakan sikap tegas menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Maluku Utara.

kendali – Ketua Umum terpilih Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara, Rio C Pawane, bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC) menyatakan sikap tegas menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Maluku Utara.

Penolakan tersebut disampaikan oleh lima BPC, masing-masing BPC Ternate, BPC Halmahera Tengah, BPC Halmahera Utara, BPC Kepulauan Sula, dan BPC Pulau Morotai. Mereka menilai bahwa Musyawarah Daerah (Musda) BPD HIPMI Maluku Utara telah sah dan tuntas dilaksanakan pada 2 Desember 2025.

Dalam Musda tersebut, Rio C Pawane secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara periode 2025–2028. Pelaksanaan Musda juga dinyatakan sah karena dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPP HIPMI serta Person in Charge (PIC) yang secara resmi ditunjuk oleh BPP HIPMI.

Rio C Pawane dan kelima BPC menegaskan tidak terdapat dasar organisasi yang kuat untuk kembali menyelenggarakan Musdalub, mengingat seluruh tahapan Musda telah dilalui sesuai dengan Pedoman Organisasi HIPMI.

Menyikapi munculnya wacana Musdalub tersebut, Rio C Pawane bersama lima BPC menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada Dewan Etik BPP HIPMI. Langkah ini ditempuh sebagai mekanisme internal organisasi guna menjaga marwah, konstitusi, serta kepastian hukum dalam tubuh HIPMI.

Tidak hanya itu, apabila keberatan tersebut diabaikan dan Musdalub tetap dipaksakan, Rio C Pawane dan lima BPC menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil Musda yang sah, sekaligus untuk mencegah terjadinya preseden buruk dalam tata kelola organisasi HIPMI,” tegas perwakilan lima BPC.

Mereka berharap BPP HIPMI dapat bersikap objektif, konsisten terhadap aturan organisasi, serta menghormati hasil Musda yang telah diselenggarakan secara legal dan legitimate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *