Kendali– Persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara, khususnya di sektor pertambangan, menjadi sorotan tajam dalam audiensi antara perwakilan buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (17/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) bersama jajaran pengurus pusat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) memaparkan kondisi memprihatinkan yang dialami para pekerja tambang. Rombongan buruh yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum FSBPI, Hartati Balasteng, diterima langsung oleh perwakilan Kemenaker, Olivia, dari bidang Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Hartati mengungkapkan, situasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sistematis yang merugikan hak-hak dasar pekerja. Dalam audiensi tersebut, ia menyerahkan dokumen yang memuat tujuh poin permasalahan mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Ini menjadi problem sistematis yang memerlukan intervensi dan pengawasan tegas dari Kemenaker. Masalah ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Hartati.
Berdasarkan data yang dihimpun FSBPI, berikut adalah tujuh isu krusial yang terjadi di kawasan industri pertambangan Maluku Utara:
- Kesulitan Klaim Pesangon: Banyak buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kesulitan mendapatkan hak pesangon mereka. Ironisnya, buruh yang terpaksa mengundurkan diri (resign) karena lingkungan kerja yang tidak sehat juga kerap tidak menerima kompensasi apa pun.
- Angka Kecelakaan Kerja yang Tinggi: Sektor pertambangan di wilayah ini mencatat statistik kecelakaan kerja yang mengkhawatirkan, menuntut evaluasi mendalam terkait prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Layanan Kesehatan Minim: Perusahaan besar seperti PT. IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) disorot karena dituding tidak menyediakan layanan kesehatan yang intensif. Akibatnya, banyak pekerja menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan terpaksa berhenti bekerja tanpa pesangon.
- Konflik dan Kekerasan: Lingkungan tambang dinilai rawan konflik antarsuku. Selain itu, kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan juga menjadi catatan hitam yang merugikan pekerja perempuan.
- Hambatan Cuti Haid dan Hamil: Meski dijamin undang-undang, implementasi cuti haid dan hamil masih jauh dari harapan. Banyak buruh perempuan takut mengambil hak ini karena tekanan produktivitas, yang berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang mereka.
- Membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA): Kehadiran TKA yang dinilai tidak terkendali menjadi isu sensitif yang diduga mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.
- Praktik Outsourcing Eksploitatif: FSBPI menyoroti sistem alih daya (outsourcing) di beberapa subkontraktor PT. IWIP yang dinilai eksploitatif dan menyerupai praktik “perbudakan modern”.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kebijakan dan pengawasan konkret dari pemerintah pusat. Hingga berita ini diturunkan, pihak serikat buruh masih menanti tanggapan resmi dan langkah taktis dari Kemenaker untuk melindungi keselamatan serta kesejahteraan pekerja di Maluku Utara.













