News

Staf Khusus Wali Kota Tidore Paparkan Pandangan Terkait Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa

48
×

Staf Khusus Wali Kota Tidore Paparkan Pandangan Terkait Sewa Menyewa Kedai di Tugulufa

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Wali Kota Tidore kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail

Kendali– Staf Khusus Wali Kota Tidore Kepulauan, Bonita Manggis dan Rustam Ismail, menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait upaya pengosongan salah satu kedai di Pusat Kuliner Tugulufa oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM).

Bonita, yang juga mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, sewa-menyewa kedai atau warung makan di Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat diperpanjang secara terus-menerus. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk tidak memperpanjang perjanjian sewa yang telah berakhir.

“Alasan utama pengosongan Kedai Nasbag sudah tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa Nomor 500.2.2/577.C/27/2024, tertanggal 2 Januari 2024, antara Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, yang bertindak atas nama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dengan Saudari Eva Paputungan sebagai penyewa Kedai Nasbag di Pusat Kuliner Tugulufa Nomor 1914,” jelasnya, Senin (24/2/2025).

Bonita menegaskan bahwa setelah perjanjian sewa berakhir, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM berhak menghentikan seluruh aktivitas penyewa di kedai tersebut tanpa syarat dan beban apa pun.

“Dalam perjanjian ini, pihak penyewa wajib mengosongkan kedai dengan biaya sendiri dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah selambat-lambatnya 30 hari setelah perjanjian berakhir. Sebelumnya, pihak pemerintah juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan,” ujarnya.

Tidak Melanggar Hukum

Senada dengan Bonita, Staf Khusus Wali Kota Tidore Kepulauan lainnya, Rustam Ismail, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM tidak melanggar hukum maupun peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pengosongan beberapa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa serta toko di TTC Sarimalaha merupakan bagian dari penataan ulang yang dilakukan pemerintah. Langkah ini tidak menyalahi hukum karena perjanjian sewa sudah berakhir,” ungkap Rustam.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memiliki hak penuh untuk menata ulang pengelolaan kedai kuliner yang dibangun di sepanjang Pantai Tugulufa. Setiap tahun, evaluasi terhadap perjanjian sewa-menyewa dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil kebijakan ini. Sepanjang kebijakan tersebut tidak merugikan penyewa selama masa kontrak masih berlaku, maka tidak ada pelanggaran hukum. Namun, ketika masa sewa telah habis, maka hak penyewa otomatis gugur,” jelasnya.

Rustam juga menekankan bahwa perjanjian sewa kedai di Pusat Kuliner Tugulufa, yang berakhir pada 31 Desember 2024, tidak lagi memiliki dasar hukum setelah melewati masa berlaku.

“Jika pemerintah tidak memperbarui perjanjian, maka secara otomatis penyewa kehilangan hak dan kewajiban mereka, baik dalam menempati kedai maupun dalam membayar retribusi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rustam menilai bahwa langkah pengosongan Kedai Nasbag oleh Dinas Perindagkop dan UKM merupakan tindakan administratif yang tidak menimbulkan dampak hukum bagi pihak penyewa.

“Instruksi pengosongan ini sudah sesuai prosedur, termasuk melalui tiga kali surat pemberitahuan dari Dinas Perindagkop dan UKM serta pendekatan persuasif kepada penyewa,” tambahnya.

Pengosongan Kedai Sesuai Prosedur

Rustam menyebutkan bahwa pengosongan tidak hanya berlaku untuk Kedai Nasbag, tetapi juga untuk beberapa kedai lainnya, di antaranya:

  • Kedai Doa Mande (Nomor 1912)
  • Kedai Iriandi (Nomor 1924)
  • Blok E Lt.1 No.8 (atas nama Fatmawati)
  • Blok G Lt.1 Nomor 7 (atas nama Rasid Kama)

Rustam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menata kembali UMKM di Kota Tidore Kepulauan.

“Pengosongan ini dilakukan agar pengelolaan kedai kuliner lebih tertata dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lainnya untuk berkembang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kendali Banner