News

Satpol PP Paksa Pengosongan Kedai Nasbag di Pantai Tugulufa, Pemilik Protes

90
×

Satpol PP Paksa Pengosongan Kedai Nasbag di Pantai Tugulufa, Pemilik Protes

Sebarkan artikel ini
Proses pengosongan, gesekan antara Satpol PP dan pemilik kedai tidak dapat dihindari. Hingga akhirnya, seluruh barang yang ada di kedai harus dikeluarkan secara paksa untuk mengosongkan lokasi.Kamis, (20/02/2025).

Kendali – Salah satu kedai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Nasbag yang berlokasi di Pantai Tugulufa dikeluarkan secara paksa oleh Satpol PP. Tindakan ini dilakukan karena pemilik kedai tidak mematuhi surat edaran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan, serta surat perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengosongkan lokasi.

Berdasarkan pantauan media, sempat terjadi gesekan antara pemilik kedai dan Satpol PP yang berlangsung lebih dari satu jam. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat sekitar. Pemilik kedai pun mengungkapkan kekecewaannya dan menyinggung kemungkinan adanya unsur politik dalam pengosongan tersebut.

“Kalau ini masalah politik, jangan bawa-bawa usaha orang,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan pada 27 Desember 2024. Dalam surat tersebut, masa kontrak pemilik kedai di Tugulufa telah berakhir setelah satu tahun. Meskipun beberapa kedai diperpanjang kontraknya, Kedai Nasbak tidak mendapatkan perpanjangan dari pemerintah daerah.

“Kami mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Perjanjian Pasal 10 Poin A yang menyebutkan bahwa jika jangka waktu perjanjian telah selesai dan tidak diperpanjang, maka pemilik harus mengosongkan tempat,” jelas Selvia.

Lebih lanjut, Selvia mengungkapkan bahwa Disperindagkop telah mengirimkan empat kali surat peringatan kepada Kedai Nasbak. Namun, pemilik kedai belum juga mengosongkan tempatnya. Akhirnya, pada 10 Februari 2025, Sekda mengeluarkan surat perintah kepada Satpol PP untuk melakukan pengosongan.

“Satpol PP telah melakukan tahapan mediasi, tetapi tempat itu tetap tidak dikosongkan. Oleh karena itu, pada 20 Februari 2025, dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.

Selvia menegaskan bahwa pengosongan dilakukan semata-mata karena masa kontrak telah habis. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa kontrak Kedai Nasbag tidak diperpanjang.

“Kami hanya mengacu pada perjanjian kontrak yang berlaku,” tegasnya.

Selain Kedai Nasbak, terdapat lima kedai lain yang juga dikosongkan karena masalah kontrak. Namun, hanya pengosongan Kedai Nasbak yang menjadi polemik di masyarakat.

Bembi, pemilik Kedai Nasbag menuntut kejelasan alasan pengosongan dan meminta agar aturan ditegakkan secara adil.

“Tolong tunjukkan aturan yang benar jika kami melanggar. Jika terbukti bersalah, kami siap keluar, bahkan jika harus menunggu lima tahun sekalipun. Kami selalu membayar sewa setiap bulan kepada pemerintah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Bembi juga menyinggung dugaan adanya unsur politik dalam keputusan tersebut.

“Orang tidak bersalah tapi disuruh keluar. Kalau ini masalah politik, jangan bawa-bawa ke usaha orang. Kalau ada perbedaan pilihan, itu hal biasa. Sampaikan kepada wali kota terpilih, saya yang bilang,” tegasnya.

Dalam proses pengosongan, gesekan antara Satpol PP dan pemilik kedai tidak dapat dihindari. Hingga akhirnya, seluruh barang yang ada di kedai harus dikeluarkan secara paksa untuk mengosongkan lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *