News

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Pendampingan Hukum untuk RSD

48
×

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Teken MoU Pendampingan Hukum untuk RSD

Sebarkan artikel ini
Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo Saat Menandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.

Kendali – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Rumah Sakit Daerah (RSD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Tidore, Selasa (4/2/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum, khususnya jika terjadi gugatan perdata. Dengan adanya kerja sama ini, RSD dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa harus menyewa pengacara dalam kasus perdata.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Widi Trismono, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan, infrastruktur, dan fasilitas publik lainnya.

“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD.

“RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan. Kali ini, saya meminta agar kerja sama ini dapat kembali diakomodir. Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kepentingan bersama,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abd. Majid Do. M. Nur, yang mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Tidore telah menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggandeng Kejaksaan dalam pendampingan hukum proyek-proyek yang akan datang.

“RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa dengan Kejaksaan Negeri,” katanya.

Abd. Majid menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mengawal proyek-proyek nasional maupun daerah di bidang kesehatan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut konkret guna memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kendali Banner