News

Pemkot Tidore Terbitkan Edaran Pemanfaatan KIA dalam Penerimaan Murid Baru

11
×

Pemkot Tidore Terbitkan Edaran Pemanfaatan KIA dalam Penerimaan Murid Baru

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, S.Pd.MM.

kendali  – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam penerimaan murid baru jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat kepemilikan KIA, memperkuat tertib administrasi kependudukan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan.

“KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pemutakhiran data kependudukan dan akses terhadap berbagai layanan publik,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Menurut Ismail, pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru merupakan langkah strategis untuk memastikan data kependudukan anak lebih tertata, sekaligus mendukung integrasi layanan pendidikan dan peningkatan capaian kinerja pemerintah daerah.

“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung verifikasi identitas calon murid baru pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Pemerintah daerah meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh sekolah negeri dan swasta untuk bersinergi dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh pendidikan. Anak yang belum memiliki KIA tetap harus diterima dan dilayani dalam proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada anak yang terhambat memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan, sementara orang tua atau wali diarahkan untuk segera mengurus dokumen kependudukan anak melalui Disdukcapil,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta menyiapkan berbagai layanan perekaman dan penerbitan KIA, baik melalui layanan loket, program jemput bola, maupun pelayanan kolektif di sekolah-sekolah.

Selain itu, pemanfaatan aplikasi DAGA sebagai inovasi layanan digital Disdukcapil diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini sehingga pelayanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” kata Ismail.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan Rudy Ipaenin menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, khususnya bagi anak usia sekolah.

“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, kami optimistis cakupan kepemilikan KIA akan terus meningkat. Selain itu, masyarakat juga akan semakin terbantu karena layanan dapat dilakukan lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujarnya.

Rudy menambahkan, pemanfaatan KIA dalam proses penerimaan murid baru juga akan berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja Disdukcapil Tahun 2026, terutama dalam peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan KIA melalui kerja sama dengan berbagai mitra.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta menyesuaikan petunjuk teknis penerimaan murid baru dengan memasukkan KIA sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas. Seluruh sekolah juga diminta menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sejak awal masa pendaftaran.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak. Selain mendukung kebutuhan administrasi pendidikan, KIA juga diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, dan berbasis data kependudukan yang akurat dan terpercaya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *