News

Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD

3
×

Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Optimalisasi Kinerja BPKAD

Sebarkan artikel ini
Wagub Sarbin Sehe saat memimpin Rapat Penataan Administrasi di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (5/5).

Kendali – Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mendorong optimalisasi kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penataan administrasi keuangan daerah, guna memastikan perencanaan pembangunan berjalan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Sarbin saat memimpin Rapat Penataan Administrasi di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (5/5).

“Administrasi merupakan fondasi utama dalam membangun daerah. Tanpa administrasi yang valid dan mutakhir, perencanaan pembangunan akan sulit tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

Sarbin menegaskan agar pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya BPKAD, meningkatkan kinerja dalam mendukung visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Rapat ini digelar menyusul adanya keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disoroti Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, saat apel gabungan, Senin (4/5).

Gubernur Sherly menilai keterlambatan tersebut dipicu oleh belum optimalnya penginputan data rutin oleh sejumlah OPD, sehingga berdampak pada proses pembayaran gaji secara elektronik.

“Pekerjaan ini bersifat rutin dengan tenggat waktu yang jelas pada setiap akhir bulan berjalan,” tegas Sherly.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaja, menjelaskan bahwa anggaran gaji telah tersedia di kas daerah. Namun, proses pencairan masih terkendala administrasi di sejumlah OPD.

“Jika administrasi telah terpenuhi, pembayaran langsung dilakukan. Dari sisi kas daerah, anggaran tersedia,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya perbedaan persepsi antara OPD dan BPKAD terkait alur pembayaran gaji. Sejumlah OPD mengaku menunggu daftar gaji dari BPKAD, sementara proses administrasi di internal OPD belum sepenuhnya tuntas.

Adapun alur pembayaran gaji meliputi penyusunan daftar gaji oleh BPKAD, pengajuan Surat Permintaan Dana (SPD), penerbitan SPD oleh perbendaharaan, hingga proses verifikasi dan pencairan melalui bank.

Hasil rapat menyepakati bahwa daftar gaji harus sudah diserahkan kepada OPD paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk diproses lebih lanjut.

“Ini kembali pada komitmen kinerja individu dalam mewujudkan pelayanan pemenuhan hak ASN secara tepat waktu,” kata Sarbin.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan pembayaran gaji ASN dilakukan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, tanpa pengecualian, termasuk saat hari libur nasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan sekaligus memastikan pemenuhan hak ASN secara tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *