kendali – Tim Hukum Ketua Umum terpilih BPD HIPMI Maluku Utara, Rio Christian Pawane, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Dewan Etik BPP HIPMI terkait pembentukan Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara serta rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Dewan Etik BPP HIPMI c.q. Ketua Umum BPP HIPMI dan diserahkan langsung ke Sekretariat BPP HIPMI di Menara Bidakara 2 Lantai 17, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Perwakilan Tim Hukum Rio Christian Pawane menegaskan, pengajuan surat keberatan ini merupakan langkah resmi organisasi untuk menolak keberadaan Tim Caretaker dan rencana MUSDALUB yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisatoris.
“MUSDA HIPMI Maluku Utara telah sah dan selesai dilaksanakan pada 1–2 Desember 2025. Tidak ada alasan dalam bentuk apa pun untuk membentuk Tim Caretaker ataupun menyelenggarakan MUSDALUB,” tegas Tim Hukum dalam keterangannya.
Tim Hukum juga meminta Dewan Etik BPP HIPMI agar menindaklanjuti surat keberatan tersebut secara serius, objektif, dan berkeadilan guna menjaga marwah organisasi serta menjamin kepastian hukum di internal HIPMI.
Dalam surat keberatan itu, Tim Hukum turut melampirkan laporan lengkap pelaksanaan MUSDA HIPMI Maluku Utara 2025 beserta dokumen pendukung, mulai dari berita acara, surat keputusan, daftar peserta, hingga dokumentasi kegiatan.
Berdasarkan laporan tersebut, MUSDA HIPMI Maluku Utara 2025 dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Maluku Utara dan dihadiri serta ditutup langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPP HIPMI bersama jajaran pengurus BPP HIPMI yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC).
Dengan demikian, Tim Hukum menilai seluruh tahapan MUSDA telah berjalan sesuai ketentuan organisasi dan memiliki legitimasi penuh dari struktur BPP HIPMI.
“Oleh karena itu, setiap upaya yang mengarah pada pembentukan caretaker maupun penyelenggaraan MUSDALUB berpotensi melanggar AD/ART dan mencederai prinsip demokrasi internal organisasi,” tambah Tim Hukum.
Tim Hukum berharap Dewan Etik BPP HIPMI dapat segera mengambil sikap tegas dan adil untuk mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas organisasi HIPMI, khususnya di Provinsi Maluku Utara.













