News

Kota Tidore Peringkat Kedua SPI se-Maluku Utara, Walikota Diundang Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

27
×

Kota Tidore Peringkat Kedua SPI se-Maluku Utara, Walikota Diundang Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Wali kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 dengan Tema Satukan Aksi, Basmi Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta.

kendali – Kota Tidore Kepulauan menempati urutan kedua dengan skor 74,37% pada Survey Penilaian Integritas (SPI) tingkat Provinsi Maluku Utara.

Atas capaian tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen diundang menghadiri puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Bangsal Utama Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur D.I. Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).

Acara tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, komunitas, serta instansi pemerintah dari seluruh Indonesia. Untuk lingkup Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai berada di peringkat pertama dengan skor 75,18%, disusul Kota Tidore Kepulauan di posisi kedua, dan Kabupaten Halmahera Selatan di posisi ketiga dengan skor 73,44%. Sementara itu, Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan berada di urutan ke-10 secara nasional dengan skor 61,83%.

Usai menghadiri puncak Hakordia 2025, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa capaian SPI yang tinggi merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memperkuat budaya antikorupsi.

Ia berharap para ASN semakin aktif menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengawasi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

“Hari ini saya menghadiri puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 yang dilaksanakan KPK RI. Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu daerah berprestasi terkait survey SPI, dengan meraih skor tertinggi kedua di Maluku Utara. Harapan saya, seluruh ASN dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi di Kota Tidore Kepulauan,” ungkapnya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen KPK yang bertujuan mengukur risiko korupsi dan tingkat integritas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, melalui persepsi serta pengalaman masyarakat, pegawai, dan para ahli.

SPI digunakan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem anti korupsi secara objektif. Melalui survei ini, integritas dan upaya pencegahan korupsi dinilai berdasarkan respon dari ASN maupun publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *