kendali – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras vonis lima bulan delapan hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Putusan ini dinilai sebagai bentuk kemunduran keadilan hukum di Indonesia, sebab yang dijatuhi hukuman bukanlah perusak lingkungan, melainkan warga yang mempertahankan hutan dan sungai — sumber kehidupan masyarakat adat.
Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji menyampaikan kriminalisasi ini bermula dari penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position, perusahaan yang diduga telah merambah hutan adat, mencemari aliran sungai, dan merusak lahan pertanian.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa penangkapan terhadap 27 warga dilakukan ketika mereka sedang melaksanakan ritual adat sebagai bentuk protes atas perusakan lingkungan.
Lebih jauh, proses penangkapan dan pengangkutan warga dilakukan menggunakan kendaraan milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang memperlihatkan adanya kolusi antara aparat kepolisian dan perusahaan tambang.
“Dalam kasus ini, polisi bukan hanya gagal bertindak independen, tetapi seolah menjadi perpanjangan tangan korporasi,” tegas Julfikar dalam pernyataannya.
Warga juga dilaporkan mengalami intimidasi, pemaksaan tanda tangan tanpa pendampingan hukum, bahkan kekerasan fisik selama interogasi. Praktik tersebut, menurut JATAM, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kriminalisasi ekologi terhadap masyarakat yang menuntut keadilan.
Vonis terhadap warga adat Maba Sangaji, lanjutnya, merupakan pengingkaran terhadap berbagai perangkat hukum nasional yang seharusnya melindungi pembela lingkungan hidup. Dalam hukum positif Indonesia, hak warga negara untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan diakui dan dilindungi secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri LHK Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Publik).
“Tiga regulasi itu seharusnya menjadi benteng hukum bagi rakyat yang membela lingkungan, bukan dasar untuk menghukum mereka,” tegas Julfikar. Dengan mengabaikan regulasi tersebut, aparat hukum justru memperkuat impunitas perusahaan dan membungkam partisipasi masyarakat.
JATAM menilai, vonis ini bukan hanya pukulan bagi warga Maba Sangaji, tetapi juga peringatan bagi seluruh komunitas adat dan pembela lingkungan di Indonesia. “Negara kini berperilaku seperti alat korporasi: hukum dipakai untuk melindungi perusak alam dan menindas rakyat yang menjaga bumi,”ujarnya.
Oleh karena itu, JATAM mendesak:
– Mahkamah Agung RI meninjau ulang vonis PN Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.
– Kepolisian RI memeriksa aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal dan penggunaan fasilitas perusahaan tambang untuk operasi penegakan hukum.
– Kementerian LHK menegakkan amanat PermenLHK No. P.22/2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan.
– Presiden RI turun tangan menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin pertambangan PT Position di Halmahera Timur, serta menjamin pemulihan sosial dan ekologis bagi masyarakat terdampak.
Kasus Maba Sangaji, menurut JATAM, menjadi pengingat bahwa keadilan lingkungan tidak akan tercapai selama hukum tunduk pada kepentingan modal. Negara yang membiarkan warganya dipenjara karena membela bumi, sejatinya tengah meruntuhkan moral dan demokrasi.
“Jika pemerintah terus diam, maka vonis terhadap warga Maba Sangaji akan tercatat sebagai simbol bahwa hukum di negeri ini tak lagi berpihak pada rakyat, melainkan berdiri di bawah kaki oligarki tambang,” tutupnya.













