Kendali- Aparat kepolisian kembali melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur, Senin (28/4/2025). Warga yang tengah melakukan aksi protes mempertahankan tanah adat mereka dihujani tembakan gas air mata secara brutal.
Dalam sejumlah video yang viral di media sosial, terlihat aparat menembakkan gas air mata ke arah massa tanpa pandang bulu. Salah satu warga dilaporkan mengalami luka serius di dada sebelah kiri akibat terkena peluru gas air mata dan harus dilarikan ke puskesmas terdekat.
Insiden ini merupakan rangkaian dari ketegangan yang terjadi antara warga Wayamli dan perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), yang dituduh telah merampas lahan adat masyarakat. Sebelumnya, pada Sabtu malam (26/4/2025), sejumlah warga Wayamli ditangkap aparat di perbatasan hutan adat antara Kecamatan Maba dan Kecamatan Maba Tengah.
PT STS mengantongi konsesi lahan seluas 4.480 hektare berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Timur periode 2005–2010, Welhelmus Tahalele, pada 7 Desember 2009, yang berlaku hingga 7 Desember 2029.
Selain memicu konflik sosial, aktivitas pertambangan PT STS telah menyebabkan kerusakan ekologis berat. Sungai Maba Sangaji, induk dari beberapa anak sungai yang menjadi sumber kehidupan warga, tercemar lumpur cokelat kemerahan yang mengendap hingga ke dasar sungai, seperti terlihat dalam sejumlah foto yang beredar.
Aksi Mahasiswa di Yogyakarta
Sebagai bentuk solidaritas dan respon terhadap tindakan represif aparat, sejumlah mahasiswa asal Halmahera Timur yang tergabung dalam Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta bersama mahasiswa Maluku Utara lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (28/4/2025).
Hizbullah Maneke, salah satu orator aksi, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan aparat terhadap warga sangat tidak manusiawi.”Aksi yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kemarahan atas tindakan represif kepolisian berupa penembakan gas air mata ke arah tubuh massa aksi hingga menyebabkan korban luka. Untuk itu, kami IKPM-HT Yogyakarta mengutuk keras tindakan represif aparat, khususnya Polres Halmahera Timur,” tegas Hizbullah.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sepuluh tuntutan sebagai berikut:
Cabut semua IUP yang bermasalah di Halmahera Timur.
Hentikan perampasan ruang hidup di Halmahera Timur.
Stop pencemaran lingkungan di Halmahera Timur.
Mendesak PT STS menghentikan seluruh aktivitas tambang di tanah adat Qimalaha Wayamli.
Mendesak PT STS mengganti kerugian atas tanah Qimalaha Wayamli dan angkat kaki dari Bumi Fagogoru.
Copot Kapolda Maluku Utara.
Tarik seluruh aparat keamanan (TNI dan Polri) dari lokasi PT STS.
Hentikan seluruh tindakan represif terhadap masyarakat adat Qimalaha Wayamli.
Mendesak Sultan Tidore mengambil sikap tegas terhadap penyelesaian masalah tanah adat di Bumi Fagogoru.
Mendesak Gubernur Maluku Utara menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT STS di Halmahera Timur.