News

Pemkot Tidore Akan Membentuk Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi

12
×

Pemkot Tidore Akan Membentuk Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, bersama Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat dan peserta rapat koordinasi membahas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Aula Rupatama Polresta Tidore, Selasa (21/1/2025).
Kendali – Menanggapi keluhan para pengemudi speed boat dan nakhoda kapal kayu rute Rum-Bastiong akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan pertalite, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menghadiri rapat koordinasi pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi yang digelar Polresta Tidore bersama instansi terkait di Aula Rupatama, Polresta Tidore, Selasa (21/1/2025).

Dalam arahannya, Ismail menyampaikan apresiasi kepada Polresta Tidore atas langkah cepat dalam merespons permasalahan BBM. Ia menekankan pentingnya pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran sesuai regulasi agar permasalahan kelangkaan tidak terjadi.

“BBM seperti minyak tanah dan pertalite sebenarnya akan aman jika pendistribusiannya sesuai peruntukan. Namun, pengecer sering kali mengambil langsung dari penyedia, bahkan dari Kota Ternate. Selain itu, minyak tanah yang seharusnya hanya untuk rumah tangga juga digunakan oleh speed boat, sehingga menyebabkan perubahan harga,” ungkapnya.

Ismail menambahkan, Dinas Perindagkop dan UKM tidak memiliki kewenangan mengatur harga eceran di tingkat pengecer, tetapi hanya pada penyedia BBM. Pemerintah Kota akan mengupayakan penggunaan karburator pada speed boat dan kapal kayu agar minyak tanah dapat digantikan dengan pertalite.

Merespons saran Kapolresta Tidore, Ismail memastikan Pemkot Tidore Kepulauan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM. Satgas ini akan melibatkan TNI/Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat, dalam rapat tersebut menegaskan perlunya regulasi terkait perizinan pengecer BBM melalui Dinas Perindagkop dan UKM. “Pengecer yang sudah mendaftarkan diri akan dilayani oleh penyedia BBM. Polresta dan Intelkam akan mendampingi proses ini,” jelasnya.

Kapolresta juga menambahkan, data dari Koperasi Usaha Desa (KUD) speed boat akan rampung paling lambat Jumat (24/1/2025). Untuk pengemudi yang belum memiliki e-KTP, Dukcapil akan turun langsung membantu proses pengurusan. Setelah data rampung, pengemudi speed boat akan diarahkan beralih menggunakan pertalite.

Kesepakatan dalam rapat tersebut juga melibatkan pembentukan Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM, termasuk upaya penegakan hukum terhadap penyimpangan distribusi sesuai undang-undang yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh Kasdim 1505/Tidore, Kadis Perhubungan, Kadis Perindagkop dan UKM, Pasi Intel Kodim 1505/Tidore, Kasat Reskrim, Kasat Intel Polresta Tidore, Kapolsek Tidore, Kapolsek Oba Utara, perwakilan APMS Tidore dan Sofifi, KUD pengelola speed boat Rum dan Loleo, Organda Tidore, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *