kendali – Pemerintah Kota Batu resmi menerima Sertifikat Penetapan Seni Sanduk sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Kementerian Kebudayaan RI. Sertifikat tersebut diserahkan melalui Gubernur Jawa Timur dalam seremoni yang berlangsung di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026) sore.
Penetapan ini menjadi capaian penting bagi Kota Batu setelah melalui proses pengusulan dan verifikasi selama hampir tujuh tahun. Seni Sanduk dinilai memenuhi unsur sebagai warisan budaya takbenda yang hidup, berkembang, dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat.
Seni Sanduk merupakan tari tradisional yang berakar dari tradisi masyarakat pendatang asal Madura dan mengalami proses akulturasi dengan budaya lokal Batu. Dalam perkembangannya, kesenian ini menjadi bagian dari identitas komunal masyarakat dan hampir selalu ditampilkan dalam berbagai perayaan di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi kepada para seniman dan budayawan yang konsisten menjaga kelestarian Seni Sanduk hingga memperoleh pengakuan nasional.
“Alhamdulillah, setelah kesenian Bantengan dan Jaran Kepang yang telah diakui sebelumnya, kini Seni Sanduk resmi menyandang status WBTb nasional. Ini bukti bahwa budaya lokal Kota Batu mendapat pengakuan di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batu berkomitmen memastikan keberlanjutan Seni Sanduk melalui dukungan regenerasi pelaku seni, penyediaan ruang pertunjukan, serta integrasi dalam agenda promosi pariwisata daerah.
Gubernur Jawa Timur dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa tantangan utama setelah penetapan adalah menjaga keberlanjutan praktik budaya tersebut agar tidak berhenti pada pengakuan administratif semata, melainkan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Pegiat Dewan Kebudayaan Kota Batu sekaligus Direktur Cultural and Heritage Activation Indonesia Creative Cities Network (ICCN), Muhammad Anwar mengapresiasi capaian tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam membangun ekosistem kebudayaan yang sehat.
“Penetapan ini adalah kemenangan bagi para seniman akar rumput. Sertifikat ini harus diikuti dengan kebijakan nyata, termasuk penguatan infrastruktur kebudayaan dan ruang ekspresi yang layak agar pelestarian berjalan sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Seni Sanduk sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah Kota Batu diharapkan mampu memperkuat kebijakan pelestarian budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku seni serta mempertegas posisi Kota Batu sebagai destinasi wisata berbasis budaya di Jawa Timur.













