kendali – Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman mengikuti agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kota Tidore Kepulauan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (9/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta insan pers.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tersebut memiliki makna strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, secara umum menyatakan menyetujui Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.













