Opini

Investasi Bodong dan Kota Ternate: Mengapa Terasa Akrab?

18
×

Investasi Bodong dan Kota Ternate: Mengapa Terasa Akrab?

Sebarkan artikel ini
Rheza Pratama ( Akademisi Universitas Khairun Ternate )

Oleh: Rheza Pratama ( Akademisi Universitas Khairun Ternate )

Kasus dugaan investasi bodong yang kembali menyeret warga Ternate bukan sekadar kabar kriminal. Ini cermin cara kerja penipuan keuangan modern: tidak selalu kasar, tidak selalu memaksa, tapi rapi dan pelan-pelan membangun rasa aman. Orang masuk bukan karena bodoh, banyak yang masuk karena percaya. Dan di situlah masalah utamanya: ekosistem kepercayaan kita terlalu mudah dipinjam oleh pihak yang salah, sementara sistem pencegahan negara di level daerah belum terasa hadir.

Kalau kita bongkar pola umumnya, penipuan investasi jarang dimulai dengan “menipu”. Ia dimulai dengan “meyakinkan”. Ada fase awal yang membuat korban merasa aman: tampilan aplikasi terlihat profesional, ada testimoni, ada narasi komunitas, kadang pencairan sempat lancar. Setelah itu muncul pengikat sosial: ajakan teman, keluarga, tetangga, atau figur yang dianggap lebih paham. Lalu disusul insentif jaringan: “naik level”, bonus tim, komisi perekrutan, atau status tertentu. Pada titik tertentu, ketika uang yang terkumpul besar, sistem mulai macet. Barulah orang sadar mereka berada di permainan yang aturannya tidak pernah jelas.

Sebagai akademisi, saya ingin menyederhanakan cara masyarakat membaca tawaran seperti ini. Tidak perlu istilah rumit. Pegang satu rumus praktis: 2L, Legal dan Logis. Legal artinya izin dan pengawasan bisa diverifikasi, jelas siapa pengawasnya, dan bisa dicek lewat kanal resmi. Bukan “katanya legal”, bukan karena ada sertifikat, bukan karena kantornya terlihat meyakinkan. Logis artinya janji keuntungan masuk akal. Kalau untungnya tinggi, cepat, dan terasa “pasti”, itu bukan peluang, itu alarm. Dalam keuangan, return tinggi selalu punya risiko tinggi. Kalau risikonya tidak dibicarakan, biasanya risikonya dipindahkan ke korban.

Masalahnya, 2L belum menjadi kebiasaan publik di Maluku Utara termasuk di Kota Ternate. Warga sering memakai “verifikasi sosial”: karena tetangga ikut, karena grup WA ramai, karena ada yang mengaku sudah dapat untung. Ini cara berpikir yang wajar secara manusiawi, tapi rentan dimanfaatkan. Penipu paham satu hal: orang lebih cepat percaya pada orang dekat daripada pada informasi resmi. Mereka tidak menjual produk, mereka menjual rasa aman.

Di sinilah menurut saya Pemerintah Daerah dan OJK harus tegas. Pencegahan tidak terasa! Yang sering kita lihat adalah negara hadir setelah ramai korban, setelah laporan masuk, setelah viral. Padahal kerugian investasi ilegal di Indonesia bukan angka kecil dan terus berulang, artinya ancamannya nyata dan sistemik. Masyarakat berhak bertanya: mengapa di wilayah yang sudah ada perwakilan OJK, alarm dini tidak lebih kuat? Kehadiran perwakilan OJK di daerah tidak boleh hanya formal dan administratif. Lembaga ini harus terlihat di ruang publik sebagai pelindung masyarakat: edukasi rutin, peringatan cepat berbasis modus yang sedang beredar, dan kanal cek yang benar-benar mudah dipakai warga sebelum setor uang. Dan untuk Pemerintah Daerah, Penipuan keuangan bukan urusan “pribadi” semata. Dampaknya sosial: uang dapur hilang, uang sekolah lenyap, konflik keluarga, utang baru. Jika Pemerintah Daerah serius untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, maka perlindungan warganya dari penipuan investasi harus jadi agenda nyata, bukan reaksi sesaat.

Untuk mencegah investasi bodong, pendekatannya tidak perlu rumit. Ada tiga langkah yang bisa segera dijalankan dan terasa manfaatnya; Pertama, biasakan 2L di level warga. Jadikan 2L sebagai kebiasaan, bukan slogan. Materinya harus singkat dan diulang terus, ditempel dan disosialisasikan di kelurahan, pasar, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, dan kanal medsos lokal. Kedua, aktifkan filter komunitas. RT/RW, PKK, majelis taklim, organisasi pemuda, komunitas pedagang, dan grup WA perlu menjadi pintu pencegahan. Cukup satu pertanyaan sederhana sebelum ada yang ikut: “Legalnya bisa dicek di mana, sekarang?” Pertanyaan ini sering kali cukup untuk menghentikan skema sejak awal. Ketiga, Otoritas regulator (negara) wajib jadi alarm dini, bukan pemadam kebakaran. OJK daerah harus lebih sering hadir melalui edukasi keliling, siaran radio, dan peringatan modus lokal yang jelas. Pemerintah Daerah perlu kanal aduan cepat yang aktif, bukan hanya nomor yang tidak ditindaklanjuti. Aparat bekerja menutup ruang promosi yang menipu, tetapi juga memastikan warga paham langkah pelaporan dan pencegahan.

Pada akhirnya, investasi bodong bertahan bukan karena pelakunya selalu canggih, tetapi karena pencegahan kita sering kalah cepat. Selama masyarakat masih mengambil keputusan keuangan berdasarkan testimoni dan ajakan sosial, sementara pemerintah dan OJK lebih sering hadir setelah korban banyak, kasus serupa akan terus berulang dengan nama aplikasi yang berbeda. Ternate dan Maluku Utara tidak butuh seruan “hati-hati” saja. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan yang nyata: 2L yang dibiasakan, komunitas yang jadi filter, dan OJK serta Pemerintah Daerah yang hadir sebelum uang warga keburu hilang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *