kendali – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat (30/1/2026) pagi.
Dalam pidatonya, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah harus didukung oleh instrumen normatif berupa pembentukan dan penataan peraturan perundang-undangan sebagai landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
“Komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus senantiasa bersinergi dalam melahirkan regulasi daerah yang memberikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ungkap Ahmad Laiman.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Perlindungan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warganya tanpa diskriminasi.
“Disabilitas, baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik, dapat menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari. Kondisi ini sering kali menyebabkan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan marginalisasi. Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan normatif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama sebagai warga negara.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para camat.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan.













