News

Eksekusi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Tim 3 Tancap Gas

141
×

Eksekusi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Tim 3 Tancap Gas

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat Pemkot Tidore Kepulauan menghadiri rapat Tim 3 Pengendalian Inflasi dalam rangka eksekusi program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, di Ruang Rapat Sekda Kota Tidore Kepulauan.

Kendali – Tim 3 Pengendalian Inflasi dalam rangka eksekusi program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, siang ini langsung tancap gas dengan menggelar rapat pada Kamis, 6 Maret 2025, di Ruang Rapat Sekda Kota Tidore Kepulauan.

“Usai acara paripurna penyampaian pidato Wali Kota di DPRD, kami, Tim 3 yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota, segera melakukan eksekusi,” ujar Abdul Hakim Adjam, Staf Ahli Wali Kota yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim, saat memimpin rapat Pengendalian Inflasi tersebut.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa instruksi Wali Kota untuk pengendalian inflasi dalam 100 hari kerja ini harus segera direalisasikan. Hal ini sesuai dengan keinginan Wali Kota untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Mengingat momentum Ramadan dan Idulfitri 1446 H yang semakin dekat, kami perlu mengantisipasi segala kemungkinan, karena ini sangat berpengaruh terhadap stabilitas harga, jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah mengikuti Retreat di Magelang, Wali Kota semakin menegaskan pentingnya kebijakan 100 hari yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan. “Apapun programnya, yang penting bermanfaat bagi masyarakat, kami siap menindaklanjuti arahan beliau,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Arif Radjabessy, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 3, mengatakan bahwa salah satu langkah konkret yang diinginkan oleh Wali Kota dalam upaya pengendalian inflasi adalah dengan menggelar pasar gratis bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.

“Jika sebelumnya kita mengadakan operasi pasar murah, kali ini Wali Kota meminta untuk mengkaji kebijakan pasar gratis guna meringankan beban masyarakat. Ini adalah wujud perhatian beliau terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah momentum Ramadan ini,” jelasnya.

Arif mengungkapkan bahwa hasil kajian Tim 3 pada siang hari ini telah merumuskan beberapa opsi kebijakan pasar gratis, antara lain:

  1. Bantuan Pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan
  2. Bantuan Bahan Pokok (Bapok) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop)
  3. Bantuan Bahan Perikanan oleh Dinas Perikanan
  4. Bantuan Pupuk oleh Dinas Pertanian
  5. Bantuan Peralatan Tenaga Kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Selain itu, terdapat opsi lain yang dapat dilakukan dalam situasi mendesak dan dapat dibiayai melalui Dana Tak Terduga, yakni melalui program bantuan sosial. Sebagaimana diatur dalam Juknis Mendagri Tahun 2022, bantuan gratis untuk pengendalian inflasi dapat dilakukan melalui bantuan sosial yang ditujukan kepada kelompok rentan.

“Meskipun demikian, kami akan melaporkan semua opsi ini kepada Wali Kota pada Senin pekan depan. Kami akan menawarkan beberapa alternatif kebijakan agar dapat disesuaikan dengan regulasi dan kondisi saat ini, tutur Arif.

Ia juga menambahkan bahwa selain kebijakan operasi pasar gratis, Tim 3 telah menetapkan bahwa penerima bantuan harus berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN yang ada di Dinas Sosial. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada kelompok miskin dan rentan.

Adapun Tim 3 Pengendalian Inflasi untuk 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang hadir dalam pertemuan ini meliputi:

  • Staf Ahli Wali Kota Abdul Hakim Adjam
  • Inspektur Daerah
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Kepala Dinas Pertanian

Selain itu, turut hadir pula beberapa pejabat eselon III, antara lain:

  • Sekretaris Dinas Perindagkop
  • Sekretaris Dinas Sosial
  • Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • Kepala Bagian Ekonomi
  • Kepala Bagian Hukum
  • Sejumlah kepala bidang, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), serta fungsional terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *