Kendali – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan terus menjalin sinergi dan kerja sama yang baik dengan KPK Perwakilan Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, usai mengikuti peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah dan Monitoring Center for Prevention Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang rapat Wali Kota pada Rabu, 5 Maret 2025.
Peluncuran indikator ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, para asisten sekretaris daerah, staf ahli wali kota, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam implementasi program tersebut di Kota Tidore Kepulauan.
Muhammad Sinen menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu langkah strategis KPK yang harus segera direspons oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tidore Kepulauan, guna mencegah praktik korupsi di wilayahnya.
Sebagai wali kota yang baru dilantik, dirinya menyambut baik program ini dan mengapresiasi inovasi luar biasa yang dilakukan KPK. Ia berharap para pimpinan organisasi perangkat daerah serta pengelola keuangan daerah dapat menaati dan menjalankan program yang telah ditetapkan oleh KPK dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah agar terus berkoordinasi dengan jajaran KPK untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan indikator pencegahan korupsi dapat tersusun dengan baik. Dengan langkah ini, diharapkan Kota Tidore Kepulauan tetap berada dalam jalur yang aman dari praktik korupsi dalam lima tahun ke depan.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dengan KPK Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara dalam upaya pemberantasan korupsi agar Tidore benar-benar terbebas dari praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan KPK Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pencegahan yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi adalah melalui penindakan. Menurutnya, upaya pencegahan yang bersifat preventif sering kali dianggap sepele, sedangkan tindakan represif justru memiliki dampak yang lebih luas.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga harus mencakup berbagai aspek dan melibatkan banyak pihak. Ia berharap indikator pencegahan korupsi ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pencegahan, tetapi juga dapat menjadi alat pemantauan, pengendalian, pengawasan, serta pencegahan yang terfokus pada delapan bidang utama.
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono, juga menyatakan dukungannya terhadap program ini. Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan fokus utama dalam pengawasan keuangan daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak tahun 2018 sebagai bentuk kolaborasi antara KPK, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah serta mempercepat terwujudnya ekosistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Mahendra Jaya juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak perlu takut terhadap intervensi dalam upaya pencegahan korupsi. Sebaliknya, kerja sama yang baik dengan pemerintah pusat justru akan mempercepat pembangunan daerah.
Beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi perhatian utama, antara lain pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan badan usaha milik daerah, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah, peningkatan sumber daya manusia pengawas internal, serta penguatan anggaran pengawasan.
Selain itu, Mahendra Jaya mengingatkan pentingnya penguatan anggaran pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Hingga saat ini, masih banyak provinsi dan kabupaten atau kota yang belum menyelesaikan alokasi anggaran pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan indikator pencegahan korupsi ini sebagai alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pengawasan internal. Dengan penerapan indikator ini yang optimal, daerah akan memperoleh manfaat besar dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, skor indeks pencegahan korupsi pada tahun 2022 tercatat sebesar 76, menurun menjadi 75 pada tahun 2023, dan kembali meningkat menjadi 76 pada tahun 2024. Beberapa area yang masih dianggap rawan korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian utama dalam evaluasi yang akan dilakukan ke depan.
Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention Tahun 2025 ini secara simbolis ditandai dengan peniupan peluit oleh Pimpinan KPK Republik Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Republik Indonesia, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.