Tak Berkategori

DPRD Tidore Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

118
×

DPRD Tidore Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama (tengah), bersama Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim (kedua dari kiri), Wakil Wali Kota sekaligus Wali Kota terpilih periode 2025-2030 Muhammad Sinen (kedua dari kanan), Wakil Wali Kota terpilih Ahmad Laiman (paling kanan), serta sejumlah pejabat lainnya berfoto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan yang mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2021-2025, di Aula Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Kendali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Periode 2021-2025. Rapat ini diagendakan dalam Paripurna ke-III Masa Persidangan II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan yang juga merupakan Wali Kota terpilih periode 2025-2030, Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota terpilih, Ahmad Leman, dan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.

Turut hadir Ketua I Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan Ny. Hj. Rahmawati Muhammad Sinen, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Ketua KPU Kota Tidore beserta anggota, Ketua Bawaslu Kota Tidore bersama anggota, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, serta insan pers.

Mengawali pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sejak pelantikan, dengan kesempatan dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Namun, seiring perkembangan regulasi, Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, yang sebelumnya berakhir pada Desember 2024 menjadi berakhir saat kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

Ali Ibrahim menambahkan bahwa selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Muhammad Sinen, Kota Tidore Kepulauan telah mengalami perubahan dan kemajuan di berbagai sektor. Hal ini terbukti dengan diterimanya 173 penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, selama periode 2016-2020 dan 2021-2025.

“Dalam hitungan beberapa hari ke depan, tongkat estafet kepemimpinan kota ini akan saya serahkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Saya berharap capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kota Tidore Kepulauan,” harap Ali Ibrahim.

Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, DPRD, partai politik, instansi vertikal, TNI/POLRI, Kesultanan Tidore, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kontribusi selama masa kepemimpinannya.

“Sebagai Wali Kota bersama Bapak Muhammad Sinen sebagai Wakil Wali Kota selama dua periode dalam membangun Kota Tidore, kami telah berusaha memberikan yang terbaik. Namun, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya bersama Wakil Wali Kota menyampaikan permohonan maaf jika masih ada hal-hal yang belum tuntas sesuai harapan kita bersama,” tandas Ali Ibrahim.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Wali Kota Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan selama dua periode kepemimpinan. Menurutnya, banyak kebijakan yang telah dilaksanakan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap, meski masa jabatan telah berakhir, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tetap berkontribusi bagi kemajuan daerah, baik melalui pemikiran, pengalaman, maupun peran lain di tengah masyarakat,” ujar Ade Kama.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Periode 2021-2025, yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *