News

Tok, Perda Penyandang Disabilitas Kota Tidore Resmi Disahkan DPRD

13
×

Tok, Perda Penyandang Disabilitas Kota Tidore Resmi Disahkan DPRD

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, S.Sos menyampaikan Pidato pada Sidang Paripurna ke 8 Masa Persidangan II DPRD dengan agenda Penyampaian Keputusan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Penyadang disabilitas.

kendali – Akhirnya DPRD dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkah Rancangan Peraturan Daerah “Ranperda” tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di gedung DPRD, Rabu (11/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dihadiri oleh 21 anggota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda dan para Pimpinan OPD.

Pengesahan ranperda tersebut, berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan, tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan H Ade Kama di Tidore pada tanggal 11 Maret 2026.

Wakil Walikota Tidore Ahmad Laiman dalam pidatonya menyampaikan Ramadhan adalah bulan pendidikan spiritual. Bulan yang mengajarkan tentang kesabaran, empati, kepedulian, sosial dan keadilan. Maka di bulan yang mulia ini, kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempatan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama

“Oleh karena itu, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada momentum bulan ramadhan ini memiliki makna yang sangat dalam, ini bukan sekedar keputusan administratif, melainkan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan ditengah-tengah Masyarakat”ucapnya.

Ahmad Laiman juga menambahkan, Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, berharap lahir kebijakan-kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang lebih responsif, dan penganggaran yang lebih berpihak pada kelompok rentan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, dalam pidatonya menyampaikan produk peraturan daerah merupakan salah satu kebijakan nyata yang dibentuk pemerintah kota Tidore dan DPRD, sebagai wujud dari pelaksanaan otonomi daerah, yang merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan meliputi inventarisasi Masalah, penyesuaian, serta diskusi, antara DPRD dan pemerintah daerah, bertujuan untuk mengajukan peraturan daerah yang lebih berkualitas dengan promosi untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *