News

Wali Kota Tidore Tegaskan Perda Disabilitas Harus Diimplementasikan Secara Nyata

7
×

Wali Kota Tidore Tegaskan Perda Disabilitas Harus Diimplementasikan Secara Nyata

Sebarkan artikel ini
Walikota Tidore Muhammad Sinen

kendali – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara nyata demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat menyampaikan pidato jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda dimaksud dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

Mengawali pidatonya, Muhammad Sinen menekankan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ranperda tersebut juga menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

“Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya melalui aturan turunan yang jelas, sehingga dapat memperkuat dan menyatukan persepsi dalam setiap tahapan pembahasan, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.

Wali Kota juga menegaskan bahwa Ranperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Menurutnya, asas dan tujuan tersebut menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan selanjutnya.

Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pengaturannya harus mencakup berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Karena itu, materi Ranperda dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Selain itu, Wali Kota menambahkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah. Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan DPRD melalui pandangan umum fraksi menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda ini pada forum pembahasan selanjutnya, dengan harapan perda ini benar-benar dijalankan dengan baik di daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, para camat, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *