Kendali – Penetapan lima orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari 2026 dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dinilai sebagai langkah awal yang penting. Namun, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level individu semata.
Hal tersebut disampaikan Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, yang menilai bahwa rangkaian fakta perkara justru menunjukkan indikasi kuat adanya kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir, dengan PT Wanatiara Persada sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama.
“Kalau dilihat dari konstruksi perkaranya, suap ini jelas dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Menggunakan dana perusahaan, melibatkan relasi kerja, dan dijalankan secara terstruktur. Ini bukan perbuatan personal semata, melainkan cerminan praktik kejahatan korporasi,” ujar Julfikar saat diwawancarai, Selasa (14/1/2026).
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan tambang nikel yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, dan pemurnian bijih nikel, dan beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, aparat menangkap delapan orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sementara itu, salah satu pejabat PT Wanatiara Persada yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations turut diamankan dalam OTT, namun belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi.
Skema Suap dan Kerugian Negara
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, melalui mekanisme sanggahan dan kesepakatan ilegal dengan oknum pejabat pajak, kewajiban pajak perusahaan disepakati secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Nilai tersebut mencakup kewajiban pajak sekaligus fee suap sebesar Rp8 miliar.
Akibatnya, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar. Kerugian negara ini dinilai nyata dan terukur.
Menurut Julfikar, pola tersebut memperlihatkan praktik white collar crime yang lazim dilakukan oleh korporasi besar.“Modusnya klasik tapi terencana: kontrak fiktif, penggunaan konsultan pajak, pencairan dana besar, lalu distribusi uang. Semua itu tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan atau pembiaran struktur perusahaan,” tegasnya.
Indikasi Kejahatan Korporasi dan Rekam Jejak Lingkungan
Julfikar menambahkan, dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Selain persoalan pajak, PT Wanatiara Persada juga memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran lingkungan. Pada November 2023, terjadi pencemaran perairan di sekitar Pulau Garaga, Kecamatan Obi, akibat jebolnya tanggul penahan air limpasan di area tambang subkontraktornya, PT Jinchuan Construction Indonesia.
Peristiwa tersebut menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke laut, mengganggu ekosistem dan area budidaya kerang mutiara yang bergantung pada kualitas perairan.“Kasus pajak dan pencemaran lingkungan ini menunjukkan satu benang merah: lemahnya kepatuhan dan pengawasan terhadap korporasi tambang. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar badan usahanya, bukan hanya individu,” kata Julfikar.
Dorongan Audit Total dan Pencabutan Izin
JATAM Maluku Utara mendesak KPK untuk menetapkan PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi, menelusuri peran pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap industri pertambangan nikel di Maluku Utara.
Audit tersebut mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hingga praktik penghindaran kewajiban negara. Jika terbukti, sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional dinilai sebagai langkah yang tidak terelakkan.













