kendali —Seruan kampanye penolakan terhadap 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibalas dengan tindakan kekerasan dan intimidasi dalam Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang berlangsung di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu malam (11/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIT, sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengetuk palu pembukaan kongres. Tiga mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sula—Jek, Lesung, dan Fai—membentangkan poster berisi seruan penolakan terhadap 10 IUP di Pulau Mangoli. Poster-poster tersebut bertuliskan: “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”,“Pulau Mangoli Bukan Pulau Kosong”, “Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli”, dan “Negara Mengusir Masyarakat Pulau Mangoli Melalui 10 IUP.”
Seruan kampanye itu dilakukan secara damai sebagai bentuk panggilan moral dan politik kepada seluruh delegasi mahasiswa serta diaspora Kepulauan Sula yang hadir, agar tidak menutup mata terhadap ancaman serius pertambangan di Pulau Mangoli, serta bersikap tegas menolak seluruh aktivitas tambang yang mengancam ruang hidup, tanah adat, sumber pangan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Mangoli.
Namun, alih-alih mendapat ruang dialog, seruan tersebut justru dibalas dengan tindakan represif oleh oknum Panitia Kongres HPMS. Salah satu mahasiswa, Jek, mengalami pemukulan hingga wajahnya lebam, sementara Lesung dan Fai didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres.
Tidak hanya kekerasan fisik, para mahasiswa juga mengalami intimidasi verbal, termasuk ucapan-ucapan yang merendahkan dan meniadakan identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula. Ironisnya, setelah pengusiran paksa tersebut, panitia kongres justru memutar musik dan berjoget-joget, seolah seruan pencabutan 10 IUP merupakan hal yang memalukan dan tidak pantas disuarakan.
Koordinator Front Mahasiswa Sula, Haris Buamona, menegaskan bahwa kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di ruang organisasi mahasiswa.
“Seruan kami adalah seruan kampanye damai untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat Mangoli. Tapi justru dibalas dengan kekerasan. Ini menunjukkan ada ketakutan dan ketiadaan sikap politik yang jelas dari HPMS terhadap ancaman tambang di Pulau Mangoli,” ujar Haris Buamona saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).
Menurut Haris, hingga kini HPMS secara organisatoris belum pernah menyatakan sikap penolakan terhadap 10 IUP bijih besi yang berpotensi merampas tanah adat, menghancurkan sumber pangan rakyat, serta merusak lingkungan hidup masyarakat Mangoli.
“Pulau Mangoli bukan pulau kosong. Ini ruang hidup masyarakat adat. Ketika mahasiswa memilih menari di atas penderitaan rakyatnya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap mandat sosial mahasiswa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan ekologis permanen, konflik sosial horizontal, serta penggusuran dan pemiskinan masyarakat adat dari tanahnya sendiri.
Atas peristiwa tersebut, Front Mahasiswa Sula menyatakan sikap:
Mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan penolakan 10 IUP Pulau Mangoli.
Mendesak pencabutan 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli.
Mengajak seluruh mahasiswa Kepulauan Sula dan elemen rakyat untuk bersatu menolak tambang dan membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli.













