kendali – Dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas kinerja, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat penetapan jam kerja fleksibel sekaligus membahas hal-hal teknis pendukung kinerja selama masa efisiensi. Rapat berlangsung di Aula Sultan Nuku, Senin (26/1/2026).
Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menjelaskan, penerapan jam kerja fleksibel memerlukan sejumlah penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan sistem absensi dan administrasi kepegawaian.
“Untuk efisiensi dan menunjang efektivitas kinerja organisasi dalam menyesuaikan sistem kerja dengan pengaturan waktu terbaru ini, tentu ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan penyesuaian. Terkait absensi dan hal-hal administratif lainnya, akan disampaikan secara teknis agar dapat diterapkan dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Laiman menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja di kantor bukan berarti waktu kerja berkurang atau dianggap libur, melainkan dialihkan ke sistem work from anywhere (WFA).
“Jam kerja yang dipotong itu bukan berarti sisanya libur, tetapi sisanya adalah WFA, artinya bekerja dari mana saja. ASN tetap boleh melakukan aktivitas lain, namun handphone harus selalu aktif untuk memantau dan menyelesaikan pekerjaan kantor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pekerjaan dilakukan secara daring.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan tanpa menunggu hari berikutnya. Pimpinan OPD dan unit kerja harus mampu menginventarisir pekerjaan dengan target yang jelas untuk diselesaikan,” imbuhnya.
Pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin, 26 Januari 2026, dan akan didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk keperluan administratif.
Adapun pengaturan jam kerja fleksibel ditetapkan sebagai berikut:
Senin: pukul 08.00–17.00 WIT
Selasa–Kamis: pukul 08.00–14.00 WIT (kerja di kantor), dilanjutkan pukul 14.00–17.00 WIT (WFA)
Jumat: pukul 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya diberlakukan WFA
Presensi dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT.
Sementara itu, instansi pelayanan publik yang memiliki standar kerja khusus seperti Rumah Sakit, UPT Puskesmas, dan Unit Pemadam Kebakaran, tetap melaksanakan tugas selama enam hari kerja, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan oleh pimpinan instansi masing-masing.
ASN yang menjalankan sistem jam kerja fleksibel wajib merespons setiap pesan singkat, panggilan telepon, maupun bentuk komunikasi lainnya dari atasan dan rekan kerja guna memastikan kelancaran koordinasi dan pelayanan.













