Penulis: Hidayatullah Rama Putra
(Mahasiswa Prodi Hukum Widya Mataram Yogyarakrta)
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah sekadar perdebatan teknis mengenai efisiensi tata kelola pemerintahan lokal. Ia adalah gejala serius dari kemunduran demokrasi yang mengancam sendi paling fundamental negara demokratis kedaulatan rakyat.
Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi, gagasan ini tidak hanya ahistoris karena mengingkari capaian demokratis yang diperjuangkan sejak 1998 tetapi juga problematik secara normatif, moral, dan teoritis.
Reformasi politik Indonesia lahir dari kritik terhadap sentralisme kekuasaan dan praktik oligarkis Orde Baru yang menyingkirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik. Pilkada langsung merupakan salah satu manifestasi paling konkret dari upaya mengembalikan kedaulatan itu ke tangan warga negara. Karena itu, upaya menarik kembali hak memilih kepala daerah dari rakyat dan menyerahkannya kepada DPRD patut dibaca bukan sebagai koreksi kebijakan, melainkan sebagai regresi demokrasi.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Memang, Mahkamah Konstitusi pernah membuka ruang tafsir atas frasa “dipilih secara demokratis”, termasuk kemungkinan pemilihan tidak langsung. Namun, tafsir konstitusional tidak dapat dilepaskan dari spirit demokrasi itu sendiri. Demokrasi bukan semata soal prosedur yang sah secara formal, melainkan juga tentang partisipasi rakyat yang langsung, setara, dan bermakna.
Demokrasi yang hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi menyingkirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan, sejatinya adalah demokrasi yang kehilangan legitimasi substantif. Dalam kondisi demikian, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak lagi merepresentasikan kehendak rakyat, melainkan kehendak elit politik yang terfragmentasi dalam kepentingan partai dan kalkulasi kekuasaan jangka pendek.
Persoalan ini menjadi semakin terang jika dibaca melalui kerangka demokrasi deliberatif yang dikembangkan Jürgen Habermas. Dalam “Between Facts and Norms” (1992), Habermas menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan politik hanya dapat diperoleh melalui proses diskursus rasional di ruang publik sebuah proses komunikasi yang inklusif, bebas dari dominasi, dan memungkinkan partisipasi warga negara secara setara. Demokrasi, dalam pengertian ini, bukan sekadar mekanisme memilih pemimpin, tetapi sebuah praktik kolektif pembentukan kehendak politik.
Pilkada langsung menyediakan ruang deliberasi publik yang relatif terbuka. Melalui kampanye, debat publik, dan partisipasi warga, rakyat memiliki kesempatan untuk menilai visi, rekam jejak, orientasi kebijakan, serta integritas moral para kandidat. Proses ini tidak hanya menghasilkan legitimasi elektoral, tetapi juga membangun relasi akuntabilitas antara pemimpin dan warga yang dipimpinnya.
Sebaliknya, pilkada melalui DPRD justru memindahkan proses pengambilan keputusan dari ruang publik ke ruang tertutup. Deliberasi yang seharusnya berlangsung di hadapan rakyat berubah menjadi negosiasi elit yang sarat dengan kepentingan pragmatis dan potensi transaksi politik. Dalam kerangka Habermasian, situasi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai “kolonisasi ruang publik oleh sistem”, yakni ketika logika kekuasaan dan kepentingan strategis elite menggantikan rasionalitas komunikatif warga negara.
Jika arah kebijakan ini dipaksakan, demokrasi Indonesia berisiko direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang kehilangan makna substantif. Rakyat diposisikan bukan lagi sebagai subjek politik, melainkan sebagai penonton pasif dari proses yang menentukan masa depan mereka sendiri. Pada titik inilah demokrasi tidak mati secara dramatis, tetapi perlahan kehilangan nyawanya terkikis oleh keputusan-keputusan yang menjauhkan kekuasaan dari sumber legitimasi utamanya rakyat.
Menjaga pilkada langsung, dengan segala kekurangannya, bukan berarti menutup mata terhadap problem biaya politik, politik uang, atau polarisasi. Namun, solusi atas problem demokrasi tidak pernah terletak pada pengurangan demokrasi itu sendiri. Sebaliknya, tantangan tersebut seharusnya dijawab dengan penguatan institusi, pendidikan politik warga, dan pendalaman demokrasi deliberatif bukan dengan menarik kembali hak politik rakyat ke tangan segelintir elit.













